Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPO Terpidana Korupsi Dana PNPM Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

    Redaksi Metrolacak
    Kamis, 10 November 2022, Kamis, November 10, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T09:00:23Z
    banner 500x500

      


    Fakta.Online, Makassar -- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil menangkap seorang terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Arjun bin Canggolong SSos. 




    Adapun Arjun warga Kabupaten Barru inj diamankan di Hotel @home di Kelurahan Asano Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Rabu, 9 November 2022.




    Dalam keterangan persnya, Kamis, 10 November 2022, Kepala Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH, MH mengatakan yang bersangkutan sudah ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan




    Menurutnya, kasus yang menyeret Arjun dalam kasus tersebut berawal di tahun 2008 di Dusun Waruwue Desa Harapan Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.




    Dimana di tahun yang sama, Arjun telah mendapatkan bantuan dana PNPM Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebnyak 50% Tahun Anggaran 2008 dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah). 




    Lalu dana Operasional UPK Rp. 4.740.900,-. (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp. 7.111.500,-dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta Swadaya Masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.




    Terpidana Arjun, sambung Soetarmi, telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pemidanaan 




    Adapun amar putusan PN NOMOR : 31/Pid.Sus/2011/PN.BrTanggal 02 Agustus 2011 menyebutkan:




    a. Terdakwa melanggar  Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    b. Pidana Badan : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subs. 4 (empat) bulan kurungan




    Putusan PT Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS : Mengutakan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011




    Putusan Kasasi Nomor 2403 K/Pid.Sus/2011: Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Arjuni Bin Canggolong S.Sos




    Menurutnya, terpidana Arjun harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).




    Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jayapura yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati SulSel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH. bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, maka pada Pukul 11.47 WIT bertempat di Hotel @home di Kelurahan Asano Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada tanggal 09 November 2022, Tim Tabur berhasil mengamankan Terdakwa.




    Sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati SulSel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 (empat belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini