Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Timsus Narkoba Polda Sulsel Mengungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Sidrap

    Redaksi Metrolacak
    Senin, 28 November 2022, Senin, November 28, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:57Z
    banner 500x500

     


    Faktanews.Online, Sidrap,-- Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Sidrap.


    Dua pria masing-masing Aan Demis (31 tahun), warga beralamat tinggal JL. Sultan Hasanuddin Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dan rekannya Lambe'e (45 tahun) yang bertempat tinggal di JL. Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap ditangkap pada hari Rabu 26 November 2022 lalu.


    Kedua pria sehari-harinya tak miliki pekerjaan ini sukses diciduk oleh personil Timsus Unit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, SH,SIK di dampingi Panit 1 Timsus IPDA Muh Yusuf beserta sejumlah anggota Timsus lainnya.


    Aan dan Lambe ditangkap saat tengah bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks BTN Puri Indah Kecamatan Baranti, Sidrap, sekitar pukul 20.30 Wita.


    Dari tangan kedua pelaku, polisi yang melakukan tehnik penggerebekan dan penggeledahan ini berhasil menyita barang bukti berupa Dua sachet berukuran sedang diduga berisi kristal Narkotika Zat Metapetamina berjenis Shabu dengan berat bruto 95,01gram.


    Selain itu, ada dua buah Gawai masing-masing 1 Unit Handphone Android dan 1 Unit Handphone yang dipakai terduga pelaku untuk memuluskan aktifitas transaksinya.


    Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, membenarkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika di kompleks BTN Puri Indah Baranti, para terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.


    Benar adanya, pada hari Rabu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita, Personil Timsus turun ke lokasi dan mendapati salah seorang terduga pelaku sedang berada di dalam rumah target di TKP.


    Kemudian, setelah diintai lokasi dan pergerakan para tersangka, sekira pukul 20.30 Wita, personel masuk menggeledah dan mendapati kedua pelaku Aan dan Lambe sedang berada di teras rumah duduk santai.


    Keduanya tidak berbuat banyak setelah polisi mendapati 2 Sachet yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didekat pagar rumah yang tidak jauh dari tempat duduknya.


    "Untuk sementara masih kami kembangkan kasus ini karena nyanyian kedua pelaku menyebut pemilik barang 95,01gram itu. Ciri-ciri dan identitas berinisial 'X' ini sudah kami kantongi dan sementara pengejaran anggota,"ucap Kompol Andi Sofyan, saat dihubungi via selulernya, Minggu (27/11/2022).


    Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.


    Mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan, bahwa kedua terduga pelaku akan disangkakan

    Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini