Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Sulsel Akan Segera Menetapkan Tersangka atas Raibnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang.

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 09 Desember 2022, Jumat, Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:39Z
    banner 500x500

      


    FAKTANEWS.ONLINE,MAKASSAR--Dugaan korupsi pada kasus raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Hal ini terlihat adanya penyaluran beras tidak sesuai prosedur.


    Kasus dugaan hilanya 500 ton beras milik Bulog Pinrang sudah dalam proses penyidikan dan penyelidikan penegak hukum. Bahkan terkesan saling kejar-kejaran antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.


    Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkap kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.


    "Sementara yang penyidik dapatkan Rp5,4 miliar seperti itu," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media di Makassar, Kamis (8/12).


    Soetarmi menyatakan, kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Namun dia mengaku penyidik akan merilis nominal angka pastinya.


    "Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," bebernya.


    Soetarmi mengatakan penyidik Kejati Sulsel memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian. Dasar ini yang dipakai untuk meningkatkan status kasus naik ke penyidikan.


    "Ini tindak pidana korupsi. Jadi kan kalau tindak pidana umum itu penggelapan, ini korupsi," tegas Soetarmi.


    Dirinya mengaku, Kejati Sulsel akan segera menetapkan tersangka atas perkara hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang. 


    "Belum ada tersangka. Tetapi kami sudah penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka," jelasnya.


    Sejauh ini, lanjut Soetarmi ada 12 saksi yang telah diperiksa baik dari internal Bulog dan rekanan.


    "Ada 12 saksi yang kami periksa. Dari internal Bulog dan rekanan," ujarnya.


    Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Haeruddin mengaku masih dalam tahap penyidikan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sebanyak 14 saksi.


    Hanya saja dalam kasus itu pihaknya belum menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang tersebut. 


    “Kita baru mau audit kerugian negaranya. Selain itu juga kami masih menunggu hasil audit dari internal Bulog sebagai pembanding,” terang Muhalis.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini