FAKTANEWS.ONLINE MAKASSAR,-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Tersangka adalah pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP), IF. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, Kejati Sulsel yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi 500 ton beras tersebut sehingga dilakukan gelar perkara.


"Setelah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hari ini kita telah menetapkan IF sebagai tersangka sebagai rekanan yang mengambil 500 ton dari gudang Bulog di Pinrang," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman, Rabu (14/12).


Usai menetapkan pemilik CV SMP sebagai tersangka, kata Hari, penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap IF.


"Mulai hari ini juga kita terbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan. Mulai tanggal 14 Desember hingga 2 Januari 2023. Ditahan di Lapas Makassar," ungkapnya.


Dalam kasus ini, kata Hari Surachman penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KUHPidana dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.


"Kerugian yang timbul Rp 5 miliar. Sementara saksi yang telah kami periksa sekitar 15 orang saksi, termasuk telah memeriksa orang dari Bulog," kata Hari.(*)