Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Buronan Penipuan Berlian Palsu Ditangkap Timsus Kejati Sulsel

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 18 Januari 2023, Rabu, Januari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:58:48Z
    banner 500x500

     


    Faktanews1.com Makassar--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Jaksa Eksekutor Kejari Makassar kembali mengamankan satu orang buronan penipuan berlian palsu, Selasa, 17 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 wita.


    Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH. Adapun buronan yang ditangkap itu yakni lelaki Muhammad Rimba Basri. Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menangkap perempuan Meryam Mistham Kamase


    Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, terdakwa Muhammad Rimba Basri menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040.


    Dikatakannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdawa Muhammad Rimba Basri dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bula.


    Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana penjara selama 2 tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.


    Karena Terdakwa Muhammad Rimba Basri tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, makaTerdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.


    Namun permohonan kasasi terdakwa Muhammad Rimba Basri ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.


    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa Muhammad Rimba Basri mengetahui permohonan kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.


    “Maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan,” kata Soetarmi.


    Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Muhammad Rimba Basri di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.


    Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Febrytrianto SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini