Faktanews1.com Maros -- Puluhan korban arisan beramai-ramai mendatangi Polres Maros Jumat (20/1), Para korban yang merupakan emak-emak ini melaporkan pengelola arisan yang bernama Sarmila Alias Mila ke Polres Maros
Sarmila alias Mila yang di duga kuat membawa uang arisan senilai ratusan juta rupiah resmi di dilaporkan dan pelaporan korban diterima langsung oleh Unit 2 Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Maros. Jumat (20/01/2023)
Para korban kini meminta pertanggung jawaban Sarmila alias Mila melalui Jalur Hukum, terduga pelaku akan di pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Dan jika owner arisan mengajak membernya melalui pesan WhatsApp dan dilot atau di undi secara online atau hp dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Jika terbukti melakukan penipuan, Sarmila akan dijatuhkan 10 tahun Penjara. (Fers)





