
Faktanews1.com Makassar — Pengurus Masjid Al’Adli Kejati Sulsel menyerahkan waqaf Muhsaf Al’Qur’an dan Tafsir kepada pengurus Badan Waqaf Al-Qur’an (BWA).
Adapun yang diserahkan tersebut yakni 60 Eksemplar Mushaf Al-Qur’an dan 10 Eksemplar Tafsir Ibnu Katsir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada media, Selasa, 17 Januari 2023.
Dikatakannya, metode penafsiran Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat al-qur’an, merupakan metode tahlily, yaitu suatu metode tafsir yang menjelaskan kandungan al-qur’an dari seluruh aspeknya.
Bahwa Mushaf Al-Qur’an dan Tafsir ibnu Katsir tersebut merupakan sumbangan dari Jemaah masjid al-adli Kejati Sulsel yang diserahkan langsung oleh Yusuf Tangai kepada perwakilan Badan Waqaf Al-Qur’an (BWA) yang merupakan salah Lembaga waqaf yang didirikan oleh Heru Binawan pada 2005.
Badan Waqaf Al-Qur’an (BWA) bertujuan menjadi jembatan antara pemberi wakaf dan penerima wakaf. Khususnya pendistribusian Al-Qur’an keseluruh pelosok tanah air. (Fers)