
Faktanews1com Sidrap -- Penyandang disabilitas Sidenreng Rappang (Sidrap) meminta agar Pemkab dan DPRD menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Hak Disabilitas yang mencakup penguatan, aksebilitas dan pemberdayaan penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas berharap Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum dalam penerapan kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan kaum disabel. Disamping itu juga, untuk memperkuat eksistensi penyandang disabel yang selama ini masih sering terpinggirkan.
Permintaan tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Sidrap ( PPDI) Yusran Hanafi saat beraudensi dengan Komisi I DPRD, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sidrap, Rabu (4/1)
Audensi ditanggapi oleh Ketua Komisi I Solihin, wakil ketua Kasman Anggota Samsumarlin dan Sainal.
Kehadiran PPDI didampingi tiga lembaga yang bergerak di bidang penguatan penyandang Disabilitas yakni Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) National Faralimpic Comite (NFC) Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI).
Saat ini, tambah Yusran Hanafi beberapa kebijakan pemerintah belum bisa
mengcover kebutuhan penyandang disabilitas. Antara lain, belum semua
sarana umum dilengkapi dengan fasilitas yang diperuntukan bagi kaum
disabel.
“Memang sudah ada yang dilengkapi dengan fasilitas itu. Seperti tangga untuk kursi roda, WC khusus dan fasilitas khusus lain. Namun masih banyak yang belum ada fasilitas seperti itu,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Yusran Hanafi, dengan adanya Perda tentang Pelindungan dan Hak Disabilitas, nantinya akan mendorong pemerintah untuk mengupayakan adanya fasilitas yang diperlukan oleh penyandang disabilitas. Selain itu, kata dia, akan menjadi sarana
sosialisasi yang jelas bagi masyarakat umum tentang apa dan siapa kaum
disabel.
“Saat kami beraudiensi dengan Komisi I, beliau setuju untuk menerbitkan Perda itu, malahan perda kami menjadi perda prioritas pertama yang akan dibahas dan melibatkan seluruh perwakilan disabilitas pada bulan April 2023 nanti. tutur ketua komisi I. Semoga dengan keberadaan Perda tersebut mampu meyentuh langsung pada kehidupan penyandang disabel.
Kami berharap kepada Pemda dan DPRD untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabel seperti Sekretariat atau tempat berkumpul Disabilitas untuk pemberdayaan, dan sarana dan prasarana olahraga khusus untuk penyandang disabilitas, " (*)