
SIDRAP, -- Salah satu upaya tindakan mencegah dampak bahaya meluasnya penyalahgunaan Narkoba dan bijaksana pemanfaatan Media Sosial (Medsos).
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan paham Pelajar terhadap dampak bahaya penggunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba).
Hal itu ditempuh guna terciptanya generasi berkualitas di masa mendatang dengan tidak tersentuh hukum akibat hal tersebut.
Seperti halnya lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), terus dilakukan dengan menyasar sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sidrap.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Kali ini, melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap mendatangi SMPN 5 Pangsid, Kecamatan Maritengngae melakukan edukasi doktrin tentang bahaya penggunaan narkoba dan hoax dalam media sosialita, Jumat (25/02/2023).
Sedikitnya, ada puluhan pelajar tingkat SLTP tersebut antusias mengikuti ajakan Jaksa Sidrap untuk tidak menggunakan narkoba dan bijak bermedia sosial.
Tak hanya bahaya penyalahgunaan narkotika dan UU ITE, program JMS ini menyisipkan edukasi terhadap kenakalan remaja seperti tawuran pelajar dan perilaku seks bebas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap Adytia Ismutomo,SHMH, dalam pemaparan materi sebagai narasumber menyampaikan tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dan efeknya apabila seseorang menggunakan narkoba.
Para pemateri juga menyampaikan terkait ancaman pidana akibat penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar.
Selain itu juga disampaikan mengenai ITE, dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalui dunia maya atau media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat diposting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian-haban dalam memposting apapun di media sosial. Sehingga narasumber menyampaikan tindak pidana didalam UU ITE seperti menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan asusila, judi, ujaran kebencian dan berita bohong.
Kemudian juga narasumber menyampaikan materi terkait larangan seks bebas dibawah umur karena dapat terjerat pidana melalui UU Perlindungan Anak dan tawuran pelajar yang dapat dikenakan pidana Pasal 170 dan 351 KUHP.
"Kita harapkan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba atau pelajar terlibat kasus berlawanan hukum, khusunya di Kabupaten Sidrap ini,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Adytia Ismutomo, usai menggelar JMS di SMPN 5 Maritengngae.
Ditambahkannya, bahwasanya program tersebut merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Hal itu pula juga sejalan dengan tugas dan wewenang kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “Peningkatan kesadaran hukum masyarakat”. (*)