SIDRAP-- Sebanyak satu pelaton personil Satuan Samapta Polres Sidrap melaksanakan pengamanan dan pengawalan persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Forty atau Cafe 40 yang medudukan Syamsu alias Pallu bin Singere sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (16/2/2023)
"Sasaran pengawalan adalah keluarga terdakwa dan keluarga korban serta perangkat sidang," ujar AKP Supiadi Ummareng, Kasat Samapta Polres Sidrap.
Disebutkannya, pengamanan dan pengawalan yang dilakukan pihaknya ini demi menjamin kelancaran pelaksanaan persidangan.
"Selain itu, pengamanan dan pengawalan ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama dan setelah persidangan berlangsung," kata Supiadi.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini mendudukan terdakwa Syamsu alias Pallu bin Singere di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan.(*)




