Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bisnis Gelap Narkotika Hj Sarifa di Pinrang Berhasil di Bongkar Polda Sulsel

    Redaksi Metrolacak
    Selasa, 21 Maret 2023, Selasa, Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:57:37Z
    banner 500x500

    Makassar -- Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar bisnis gelap narkotika yang selama ini diduga kuat diotaki seorang perempuan Hj Sarifa di Kabupaten Pinrang. 

    Polisi berhasil menangkap tersangka Hj Sarifa warga Jl. Ammesangen Kel. Lalabata Kec. Paletean Kab. Pinrang dan seorang lelaki H Aris warga Jl. Andi Sodding Kel. Lalabata Kec. Paletean Kab. Pinrang. 

    Adapun pengungkapan bisnis gelap narkotika yang dipimpin KANIT TIMSUS KOMPOL ANDI SOFYAN, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. ASMAR ALIMUDDIN, S.H. S.M., M.M tersebut, berlangsung di
    Jl. Andi Sodding Kel. Lalabata Kec. Paletean Kab. Pinrang, Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WITA

    KANIT TIMSUS KOMPOL ANDI SOFYAN, S.H., S.IK, M.H saat dihubungi terpisah membenarkan telah diamankannya Hj Sarifa dan H Aris di Kabupaten Pinrang tersebut

    Selain mengamankan Hj Sarifa dan H Aris, Kompol Andi Sofyan juga mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait bisnisnya. 

    Adapun barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel tersebut antara lain; 

    - 6 (Enam) Sachet sedang kristal bening berisi diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat sekitar ± 300 Gram
    - 2 (Dua) Unit Hp merk Oppo warna Hijau dan Hp merk Vivo warna coklat
    - 1 (Satu) Buah tas warna Pink
    - 1 (Satu) buah Paspor an. HJ. SARIFA

    Disampaikan Kompol Andi Sofyan, terungkapnya bisnis gelap narkotika di daerah tetangga Parepare dan Sidrap itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut

    Menerima laporan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel pun terjun melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap keduanya

    "Sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira Pukul 10.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang pada saat itu kebetulan tersangka berada didalam rumah sedang duduk diruang tamu" ujar Kompol Andi Sofyan

    Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang dan Sidrap itu mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 1 (Satu) buah tas warna Pink yang berisi 6 (Enam) sachet sedang kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu di kursi ruang tamu rumah tersebut yang simpan oleh tersangka Hj Sarifa

    Lainnya, ditemukan pula 1 (Satu) Unit Hp merk Oppo warna Hijau ditemukan tergeletak diatas meja, "Selanjutnya, anggota melakukan interogasi dan menurut keterangan Hj Sarifa mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya," ujar Kompol Andi Sofyan

    Yang miris sesuai pengakuan Hj Sarifa sendiri ke polisi, kata Kompol Andi Sofyan, diakuinya barang bukti tersebut ia peroleh secara langsung dari seseorang pria Abdul (Kini DPO) di Tawau Malaysia

    "Dia (Hj Sarifa) mengakui barang tersebut ia peroleh dengan cara dia berangkat dari Pinrang menuju Tawau Malaysia bertemu dengan DPO Abdul. Setelah bertemu dengan Abdul, Hj Sarifa menyerahkan uang dengan berbentuk mata uang Malaysia sebanyak 25.200 ringgit jika dirupiahkan sebanyak Rp. 88.200.000 dengan jumlah 6 bal dan harga perbal nya sebanyak 4.200 Ringgit jika di rupiahkan sebanyak Rp. 14.700.000," ketusnya

    Kompol Andi Sofyan melanjutkan, setelah itu, Hj Sarifa bersama suaminya Zaenuddin kembali ke Kab. Pinrang dengan membawa Bmbarang bukti tersebut

    Kemudian, sesampainya di Kab. Pinrang, Hj Sarifa membawa barang tersebut ke rumah H Aris untuk diserahkan kepadanya untuk dijual kembali seharga Rp. 52.000.000 dengan perjanjian jika barang tersebut sudah laku, maka Hj Sarifa akan memberikan upah sebanyak Rp. 2.000.000 kepada H Aris

    "Selanjutnya, anggota kami melakukan interogasi awal terhadap H Aris. Hasilnya, ia mengakui bahwa benar keterangan yang dijelaskan oleh Hj Sarifa bahwa dia yang memesan barang tersebut untuk dijual kembali dan dijanjikan upah sebanyak Rp. 2.000.000," papar Kompol Andi Sofyan

    Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah ada di Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini