Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengadilan Negeri Sidrap-Pemkab MoU Pencegahan Pemalsuan Produk

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 03 Maret 2023, Jumat, Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:57:55Z
    banner 500x500

     


    Sidrap -- Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 70 tahun, Jumat 3 Maret 2023 Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melakukan perjanjian kerja sama Pencegahan Pemalsuan Produk. 


    Adapun perjanjian kerja sama antardua lembaga eksekutif dan yudiktif di Bumi Nene Mallomo Sidrap tersebut, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua PN Sidrap dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sidrap, bertempat di di Aula Gedung PN Sidrap, Jl Jendral Sudirman Nomor 169 Pangkajene, Jumat, 3 Maret 2023.


    Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, dalam keterangan persnya, menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut, lebih khusus terkait pengiriman salinan putusan perceraian dan atau penetapan pengadilan secara elektronik untuk proses pencatatan sipil yang dilaksanakan 


    Menurutnya, objek perjanjian tersebut adalah penyampaian salinan putusan dan atau penetapan PN Sidrap terhadap perkara perceraian dan atau permohonan yang akan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


    Adapun tujuan perjanjian kerjasama itu, sambung Jumadi Apri Ahmad, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar pengiriman salinan Putusan Perceraian atau Penetapan Pengadilan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi lebih efektif dan efesien dengan memanfaatkan teknologi informasi


    Selain itu, paparnya lagi, perjanjian kerja sama itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan produk PN Sidrap 


    Lebih jauh Jumadi Apri Ahmad mengatakan, pada Pasal 56 UU ADMINDUK mengamanatkan, agar masyarakat setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan PN tersebut masyarakat menyampaikan kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil untuk dicatatkan


    Sementara itu, Kadis Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menyebut perjanjian kerja sama tersebut, sangat penting untuk dilakukan.


    Apalagi, menurutnya, kadang masih ditemukan masyarakat menyampaikan penetapan tersebut setelah lewat dari waktu yang diamanatkan oleh UU ADMINDUK


    Begitupun pula dengan putusan perceraian, kata Andi Patahangi, ada kalanya masyarakat baru menyampaikan setelah bertahun-tahun atau nanti saat akan menikah lagi baru dibawa ke Capil sehingga tidak dilakukan perubahan data dalam KTP ataupun KK


    "Nah, saya kira MoU ini adalah solusi dalam upaya menyelesaian permasalahan seperti itu," kata Andi Patahangi Nurdin


    Lanjut Patahangi Nurdin, nantinya, salinan putusan atau penetapan dari PN Sidrap, akan segera diadministrasikan oleh Dinas Dukcapil Sidrap sebagai bahan pertimbangan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sidrap dalam proses pencatatan sipil atas peristiwa penting kependudukan melalui penggunaan teknologi informasi yaitu aplikasi “PALEKKO”.  


    Menurutnya, aplikasi “PALEKKO” ini merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Online”. Adapun penggunaan nama Palekko agar memudahkan masyarakat untuk mengingatnya;


    MoU ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh PN Sidrap dengan Pemkab Sidrap dalam hal ini Bupati terkait layanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Sidrap (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini