FAKTANEWS1.COM, JAKARTA- Polri mengungkap beberapa alasan yang membuat tilang di tempat kembali berlaku di sejumlah daerah.


Padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang adanya tilang manual.


“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dilansir dari ntmcpolri.info, Rabu (17/5/2023).


Salah satu penyebabnya adalah kurang memadainya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.


“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.


Lebih lanjut Sandi mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tak ada lagi tilang manual.


Hasilnya, terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak terjangkau dengan ETLE.


Kemudian, Sandi menyebut polri akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan untuk mencegah potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali berlaku.(*)