Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Sulsel Sukses Laksanakan Operasi Pekat Lipu 2025: 844 Tersangka Diamankan dari 24 Jenis Kasus

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 21 Mei 2025, Rabu, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T05:07:09Z
    banner 500x500


    Metrolacak.online, Makassar, 21 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang telah digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025. Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Polda Sulsel dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

    Operasi ini mengedepankan fungsi Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) serta didukung oleh seluruh fungsi operasional lainnya, dengan fokus utama pada pemberantasan tindak kejahatan seperti judi, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.

    Selama pelaksanaan operasi, Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO. Operasi ini juga mencatat sebanyak 269 laporan polisi, mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga pekan.

    Kategori kasus paling menonjol adalah premanisme, dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina. Kasus premanisme ini mencakup 50 kasus kepemilikan senjata tajam, di mana 63 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, terdapat pula 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang umumnya dipicu oleh kesalahpahaman. Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat konsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    Dalam pengungkapan kasus judi konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan taruhan dalam permainan kartu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

    Sementara itu, dari penanganan kasus peredaran miras ilegal, sebanyak 202 pelaku diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak. Karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), seluruh pelaku diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku.

    Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, aparat mengungkap 35 kasus dengan total 49 tersangka. Tiga di antaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel. Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan atau menjual korban melalui aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya menyampaikan bahwa Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan salah satu langkah strategis Polda Sulsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial.

    Polda Sulsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal, sekolah, maupun tempat kerja. Warga diimbau segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.

    Dengan keberhasilan pengungkapan 844 tersangka dari berbagai kasus, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja secara maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini