Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Sidrap Sosialisasikan SIAKBA dan Pembentukan Badan ADHOC

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 18 November 2022, Jumat, November 18, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T09:00:11Z
    banner 500x500



    Faktanews.online,Sidrap -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mulai mensosialisasikan tahapan perekrutan personil tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.


    Tahapan ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.


    Ketua KPU Sidrap Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muh Akhwan Ali mengatakan pemanfaatan teknologi informasi menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara sehingga akan memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.


    “SIAKBA akan membantu memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan ADHOC dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, “ jelas Ali sapaan akrabnya saat membuka sosialisasi SIAKBA dikantor Komisioner Sidrap, Jumat (18/11/2022).


    Menurunya, SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.


    Sebelumnya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik) dan aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih.


    Dikatakannya, bahwa sosialisasi SIAKBA bertujuan untuk mengenalkan operasional piranti lunak dana tata cara perekrutan dengan mudah kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang akan melakukan proses rekrutmen PPK dan PPS mulai tanggal 20 hingga 24 November 2022 hingga pelantikan tanggal 4 Januari 2023 mendatang.


    “Disini pelaksanaanya harus dipahami calon peserta pada aplikasi SIAKBA sehingga saat proses rekrutmen diharapkan tidak mengalami kesulitan,“ ucapnya.


    Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA; dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen.


    “Langkah selanjutnya adalah tahapan cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi, “ terangnya.


    Disini juga, sambungnya, untuk memudahkan bagi calon pelamar yang belum memahami tata caranya bisa mendatangi kantor KPU Sidrap dengan disiapkan tenaga pembimbing.


    "Disini kami akan terus memudahkan calon peserta pelamar PPS-PPK untuk melakukan proses pendaftaran. Jika belum diketahui sscara keseluruhan, bisa datang ke kantor kami dan akan kita bimbing tata cara pendaftaran,"jelas Ali. 


    Untuk perekrutan itu sendiri, KPU akan menetapkan jumlah keseluruhan personil PPK sebanyak 55 anggota yang akan ditempatkan di 11 kecamatan dengan rincian 5 orang satu Kecamatan.


    "Sementara tingkat PPS ada 318 orang yang akan ditempatkan di seluruh Kelurahan dan Desa hanya 3 orang saja,"lontarnya.


    Sementara tahapan perekrutan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) akan direkrut sebanyak 7 orang.


    "Hanya saja tahapan ini masih menunggu jadwalnya karena masih lama prosesnya,"tandas Akhwan Ali. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini