Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawa Sabu 1 Bal, Oknum Mahasiswa Asal Sidrap Diciduk Polisi

    Redaksi Metrolacak
    Sabtu, 03 Desember 2022, Sabtu, Desember 03, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:47Z
    banner 500x500

     


    Faktanews.online,Makassar-- Personil Team Khusus unit 3 Satuan Narkoba Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Makassar.


    Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar berinisial FA (21 tahun), beralamat Baranti, kabupaten Sidrap ditangkap di rumah kontrakan di jl. Batua Raya 3, Kelurahan Batua.l, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu 3 Desember 2022 jam 01.00 wita dini hari.


    Kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FA ini dipimpin langsung Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK. didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH.


    Dalam pengungkapan itu, pelaku FA keburu ditangkap sebelum Ia jual kepada seseorang yang sudah janjian.


    Dari tangan FA ini, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 2 Bal atau sachet sedang diduga sabu dengan berat kurang lebih 97,9 gram.


    Selain, itu ada 2 buah timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 gawai Android merk Oppo warna biru serta 1 Handphone Iphone 12 warna biru, termasuk sebuah plastik besar berisi sachet kosong.


    Diduga kuat tersangka FA berperan sebagai pemasok atau kurir yang berkedok sebagai mahasiswa.


    Kompol Andi Sofyan membebekan kronologis terungkapnya Lahgun Narkoba saat Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan kerap bertransaksi barang haram itu di lokasi rumah kontrakannya.

     

    "Berdasarkan dari laporan informasi kami jika yang bersangkutan sering pesta narkoba disertai adanya transaksi dirumah kontrakannya itu,"ungkap Andi Sofyan, via selulernya, Sabtu tadi.


    Dijelaskannya, pada jam 01.00 wita Tim langsung mendatangi TKP dan menemukan terduga sedang beristirahat di kamarnya. 


    Kemudian, saat ditangkap, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan seluruh barang bukti milik pelaku yang disita itu.


    "Barang bukti 1 tas hitam kecil yang di dalamnya berisi 1 sachet sedang diduga sabu, 2 timbangan digital, 1 kantung plastik berisi sachet kosong dan 1 sachet sedang berisi sabu itu kami temukan dibawah lemari rak plastik dalam kamar pelaku,"ungkap Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang dan Sidrap ini.


    Dari pengakuannya itu, kata Andi Sofyan, barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari rekannya di Sidrap. 


    "Dan FA baru ingin menjualnya kepada pembelinya dan sabu itu didapatkan dari kabupaten Sidrap,"bebernya.


    Selanjutya, diduga pelaku akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkoba yaitu pasal 112 dan junto 114 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini