
Faktanews1com Sidrap–– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar seminar sehari di Ballroom Algoni Hotel Grand Sidny, Jalan Muhammad Junaid, Pangkajene, Sidrap, Sulsel, Jumat (23/12/2022).
Kegiatan bertemakan 'Perempuan dan Partisipasi Politik pada Pemilu Tahun 2024' itu, dihadiri sejumlah peserta kalangan perempuan dari berbagai unsur, di antaranya dari Bhayangkari dan Persit Chandra Kirana, mahasiswi dan sejumlah perwakilan dari berbagai organisasi perempuan di Bumi Nene Mallomo
Selain itu, acara tersebut, juga dihadiri Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali dan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online yang ada di Sidrap. Tampak pula, mantan Komisioner KPU Sidrap, Harianty Hamid.
Bertindak selaku narasumber di acara itu, antara lain, Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Mardiana Rusli, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Aflina Mustafainah mengulas materinya dengan judul ‘Mendorong Pemilu 2024 yang Inklusif dan Berkeadilan’. Sementara Mardiana Rusli, menyajikan materi dengan judul 'Perempuan dan Partisi'.
Baik Aflina Mustafainah, maupun Mardiana Rusli juga sama-sama menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu.
Di Pemilu mendatang, kata kedua nrasumber tersebut, Pemilu 2024 nanti harus memastikan adanya kesetaraan akses bagi kalangan perempuan masuk lembaga negara
Asumsinya, lembaga negara adalah jantung dari pembuatan keputusan politik yang mana di dalamnya tidak boleh mengabaikn keterlibatan kalangan perempuan di dalam berkontsribusi.
"Selain itu, sebut narasumber, kesetaraan gender di ber-Pemilu sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 72 ayat 8," papar keduanya.
Disampikan pula, keterlibatan perempuan dalam Pemilu, telah di akomodasi melalui 'affirmative action', Dimana disetiap level kepengurusannya,memerhatikan keterwakilan perempuan itu sebesar 30 persen.
"Ingat, di dalam mencalonkan anggotanya di Pemilu DPR dan DPRD kabupten dan kota, setiap partai politik (Parpol) itu, juga diminta menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon yang diajukannya," ujar narasumber (*)