Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI APKASI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Setelah 6 Tahun Jadi Buron,Koruptor Sidrap Tertangkap di Kaltim

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 02 Desember 2022, Jumat, Desember 02, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:50Z
    banner 500x500

     


    Faktanews.Online, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil menangkap terpidana yang kabur alias buronan


    Kali ini, jaksa menangkap pria bernama Kamaluddin bin Dalle, dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan mandiri pangan yang merupakan bantuan sosial (Bansos) pertanian 2012 di Desa Timoreng Panua, Panca Rijang Sidrap.


    Adapun Kamaluddin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sidrap dibantu oleh Tim Tabur Kalimantan Timur (Kaltim).


    Kamaluddin ditangkap di Lapangan Futsal, di Desa Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada kasus yang menjerat Kamaluddin ini, negara dirugikan sebesar Rp.83.842.500


    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, Kamaluddin sudah berstatus terpidana setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS


    Yang bersangkutan, beber Soetarmi, melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


    Menurutnya, Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan pidana terhadap Kamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000, subsider 2 bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun


    Hanya saja, kata Soetarmi, terpidana Kamaluddin tidak mengindahkan putusan tersebut dan memilih kabur.


    “Dia (Kamaluddin) sudah menjadi buronan selama 6 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya


    Lanjut Soetarmi, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” akunya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini