Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Sulsel Tangkap Dua Buronan Kasus Investasi Bodong

    Redaksi Metrolacak
    Kamis, 26 Januari 2023, Kamis, Januari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:58:39Z
    banner 500x500

     


    Faktanews1.com Makassar -- Kejati Sulsel melalui Tim Tangkap Buron (Tabur), berhasil menangkap dua buronan dalam kasus investasi bodong, Rabu, 25 Januari 2023.


    Keduanya yang ditangkap adalah lelaki Sugito bertindak selaku Direktur dan perempuan Reski amalia selaku Bendahara. Keduanya pernah menjalankan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahan bernama PT Pt. Chetah Bintang Lima.


    Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, keduanya selama ini sudah menjadi buruan Kejati Sulsel. Keduanya, sebut Soetarmi, telah dinyatakan sebagai burunon sejak Agustus 2021. 


    "Sudah setahun lima bulan keduanya kita cari dan sudah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO) ujarnya.


    Disampaikan, kasus tindak pidana penipuan online yang pernah dilakukan oleh kedua orang tersebut, telah menimbulkan banyak korban dengan kerugian materil hingga Rp1.141.9 M 


    Menurutnya, perbuatan kedua terpidana, telah sampai diputusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021


    "Amar putusan untuk kedunya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan" dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun," akunya


    Keduanya, sambung Soetarmi, melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong yang bernama Trading Forex kepada korban, dimana perusahaan milik para terpidana yaitu PT. CHEETAH BINTANG LIMA merupakan perusahaan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelolah uang yang di investasikan. 


    Masih menurut Soetarmi, tindakan keduanya juga sudah pernah ditegur oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya abai dan melanjutkan aksinya


    #Dijebloskan ke Rutan Klas I Makassar


    Usai ditangkap, Tim Tabur Kejati Sulsel langsung menjebloskan Sugito ke Rumah Tahanan (RUTAN) Rutan Klas I Makassar Jl. Rutan No.8, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar 


    Sedangkan Reski, dibawa oleh Tim Tabur menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Penuntut Umum proses eksekusi.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini