Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tidak Butuh Waktu Lama, Kejati Sulsel Seret 7 DPO

    Redaksi Metrolacak
    Kamis, 26 Januari 2023, Kamis, Januari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:58:38Z
    banner 500x500

     


    Faktanews1.com Makassar -- Tim Tangkap Buron (TABUR) Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sulawesi Selatan (Sulsel) kencang menangkap buron.


    Dalam 3 pekan terakhir, Tim yang dikomandoi Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Dr. Josia Koni, SH.,MH itu sukses menyeret sedikitnya 7 orang buron yang telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Adapun ke 7 terpidana buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel yang disampaikan Kasi penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH, antara lain;


    Terpidana Meryam Mistham Kamase, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkahkan melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;


    Terpidana Muhammad Rimba Basri, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;


    Terpidana dr. ST. SAENAB NB, M.Kes, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi alat Kesehatan, Pasal yang disangkahkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) bulan dan Pidana Denda Sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 Bulan Kurungan;


    Terpidana SUGITO, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;


    Terpidana Reski Amelia binti Sudi, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Ivestasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;


    Terpidana Besse Fitriani alias Esse binti Baso Makkasau, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap, Anak Pasal yang disangkahkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang – Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dieksekusi unutk menjalani Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;


    Terpidana Rustam alias Dg. Rurung bin Rudding Dg. Itung, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Pengelolahan Limbah B3 Berupa Pengangkutan Tanpa Izin Bupati, Pasal yang disangkahkan Pasal 102 Jo Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Lampiran 1 Tabel A102D Tentang Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini