Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI APKASI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI Milad milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan pengajian Subuh Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog PGRI Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo Wakil Bupati warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dr. Livia Istania : Terimakasih Pak Kajati Sulsel Sudah Tuntaskan Perkara Kekerasan Seksual di Jeneponto

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 17 Februari 2023, Jumat, Februari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:58:06Z
    banner 500x500

     


    Makassar -- Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi di kantornya, di Jl Urip Sumoharjo Km 4 No. 244, Kota Makassar, Jumat, 17 Februari 2023 


    Dalam penyambutan itu, Kajati turut didampingi Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Koordinator Bidang Pidana Umum. 


    Wakil Ketua LPSK Pusat, Livia Istania DF Iskandar, menyampaikan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Kejati Sulsel atas keberhasilan Jaksa pada Kejari Jeneponto yang telah menyidangkan Perkara Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan Terhadap Korban Anak dan atas perjuangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


    Berkat perjuangannya, kata Livia Istania, maka korban anak telah mendapatkan Restitusi dimana pelaku telah membayar ganti kerugian yang dibebankan kepadanya sebesar Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah.


    Dalam kesempatan itu, Livia Istania mengaku sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Sulsel, khususnya kepada Jaksa Irmawati Amir S.H.,M.H dan Jaksa Mustabihul Amir S.H. atas keberhasilannya memperjuangkan hak Restitusi Kepada anak Korban Pelecehan Seksual.


    Hukuman kepada Terpidana Abdul Karim. S.Pd., M.Pd Bin Sahid Katti untuk membayar Restitusi telah dikabulkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrath) Nomor : 3400 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Agustus 2022.


    Hukuman Restitusi yang berhasil ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan kasus yang pertama kalinya terjadi  di pulau Sulawesi. 


    Olehnya itu, Livia Istania selaku pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI mengharapkan agar kasus ini menjadi pertimbangan dan perhatian di daerah lain untuk memperjuangkan Hak setiap Anak yang menjadi korban untuk mendapatkan Restitusi.


    Sementara, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut baik kedatangan Livia Istania. Kajati juga menitipkan harapan “agar LPSK lebih memperjuangkan hak-hak korban dengan regulasi yang lebih berpihak kepada korban, harus ada action yang nyata dilakukan oleh LPSK yang bersinergi dengan pemerintah Pusat dan Daerah dimana pemerintah harus care dan peduli dengan korban untuk pemulihan pasca terjadinya kejahataan/kekerasan terhadap korban. 


    Lebih lanjut Leonard Eben menegaskan, LPSK harus bebenah dengan penguatan kelembagaan dan membangun kolaborasi sinergritas dengan pemerintah Pusat dan Daerah”. 


    Atas ide berilian Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak tersebut disambut baik oleh Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi dan akan kami diajukan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk membesarkan ruang lingkup kewenangan organisasi LPSK dimasa yang akan datang. (*)


    Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini