Sidrap -- Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) proyek pembangunan Kantor Camat Panca Lautang pada Kamis (02/02/2023) beberapa waktu lalu. Sidak saat itu dipimpin langsung ketua Komisi III DPRD Sidrap, H. Pathuddin, bersama H. Haeruddin, Sandi Suckhar Hamid, Hj. Rahmawati dan Arifin Damis.
Proyek pembangunan Kantor Camat Panca Lautang mendapat sorotan dari ketua Komisi III dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Bagaimana tidak, proyek yang menelan dana miliaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ini pekerjaannya diduga mangkrak oleh anggota DPRD.
Pasalnya hingga saat Bulan Februari tahun 2023 ini, pengerjaan proyek kantor Camat Panca Lautang belum rampung 100 persen.
Berdasarkan itu, Komisi III DPRD Sidrap gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait pembangunan kantor Camat Panca Lautang.
RDP yang dihadiri anggota Komisi III berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap, Selasa (07/02/2023).
Pembangunan kantor Camat Panca Lautang yang dikerjakan CV Fitri Jaya Mandiri dinilai mangkrak oleh Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Pathuddin.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut dengan nama tender pembangunan kantor Camat Panca Lautang, jenis pengadaan konstruksi bangunan, satuan kerja Dinas Bina Marga Cipta Kerja Tata Ruang Pertanahan dan Perumahan Rakyat.
Anggota DPRD Sidrap H. Pathuddin yang di temui wartawan usai RDP mengatakan bahwa dirinya bersama Komisi III bakal terus menelusuri terkait siapa-siapa yang terlibat di proyek tersebut.
Pasalnya, Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menduga ada bau Korupsi pada proyek yang menelan anggaran Pemerintah daerah senilai Rp 2,8 Miliar Rupiah.
Selain itu, Pathuddin juga mempertanyakan proses pencairan yang hingga saat ini mencapai 65 persen dari total anggaran. “Sedangkan saat kita melakukan Inpeksi mendadak beberapa waktu lalu, pembangunan Kantor Camat Panca Lautang baru persepsi kami kira-kira selesai 40-50 persen,” ungkapnya.
Adapun hasil RDP bersama Dinas terkait, Komisi III DPRD Sidrap menunggu batas waktu selesainya masa perpanjangan waktu hingga 50 Hari.
Kendati demikian, menurut Pathuddin, berharap agar pekerjaan itu selesai 100 persen walaupun terlambat. “Tapi kita sudah melihat progresnya itu sudah lain, yang kami pertanyakan ketika pihak kontraktor lari, dan sementara progres pembangunan baru sekitaran 50 persen,” bebernya. “Bayangkan saja jika pencairan betul 65 persen, pastikan ada jaminan, nah sedangkan dia ambil lebih banyak dari pada jaminan pasti dia lari yang kita mau cari kenapa bisa terjadi kelebihan estimasi dari anggaran,” jelasnya. Tidak sampai disitu, Pathuddin mengaku tidak akan berhenti untuk mengejar pembayaran targetnya, iya khawatir jika nantinya ada konkalikong didalamnya. Bahkan, Pathuddin pun bakal ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kiranya proyek itu bisa di jadikan sampel. “Kita bakal panggil kembali Dinas terkait jika masa waktu perpanjangan sudah selesai,” jelas Pathuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku jika pelaksana pekerjaan tersebut diberikan waktu tambahan selama 50 hari. Perpanjang itu diberikan selama 50 kedepan atau hingga 14 Februari 2023 mendatang. Apabila tidak mampu diselesaikan sesuai batas waktu perpanjangan, lanjut Rasyid, pihaknya akan memutus kontrak kerja dan akan dibayar sesuai anggaran yang digunakan setelah pihaknya melakukan perhitungan anggaran. “Kita masih tunggu sampai batas berakhirnya penambahan waktu yang telah di tentukan, kalau pun tidak selesai kita akan di Blacklist” ujarnya.



