Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komisi III DPRD Sidrap Gelar RDP Terkait Mangkraknya Pembangunan Kantor Camat Panca Lautang

    Redaksi Metrolacak
    Selasa, 07 Februari 2023, Selasa, Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:58:18Z
    banner 500x500



    Sidrap -- Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) proyek pembangunan Kantor Camat Panca Lautang pada Kamis (02/02/2023) beberapa waktu lalu. Sidak saat itu dipimpin langsung ketua Komisi III DPRD Sidrap, H. Pathuddin, bersama H. Haeruddin, Sandi Suckhar Hamid, Hj. Rahmawati dan Arifin Damis.


    Proyek pembangunan Kantor Camat Panca Lautang mendapat sorotan dari ketua Komisi III dan sejumlah anggota DPRD lainnya.


    Bagaimana tidak, proyek yang menelan dana miliaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ini pekerjaannya diduga mangkrak oleh anggota DPRD. 


    Pasalnya hingga saat Bulan Februari tahun 2023 ini, pengerjaan proyek kantor Camat Panca Lautang belum rampung 100 persen. 


    Berdasarkan itu, Komisi III DPRD Sidrap gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait pembangunan kantor Camat Panca Lautang.


    RDP yang dihadiri anggota Komisi III berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap, Selasa (07/02/2023). 


    Pembangunan kantor Camat Panca Lautang yang dikerjakan CV Fitri Jaya Mandiri dinilai mangkrak oleh Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Pathuddin.


    Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut dengan nama tender pembangunan kantor Camat Panca Lautang, jenis pengadaan konstruksi bangunan, satuan kerja Dinas Bina Marga Cipta Kerja Tata Ruang Pertanahan dan Perumahan Rakyat.


     Anggota DPRD Sidrap H. Pathuddin yang di temui wartawan usai RDP mengatakan bahwa dirinya bersama Komisi III bakal terus menelusuri terkait siapa-siapa yang terlibat di proyek tersebut.


    Pasalnya, Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menduga ada bau Korupsi pada proyek yang menelan anggaran Pemerintah daerah senilai Rp 2,8 Miliar Rupiah.


    Selain itu, Pathuddin juga mempertanyakan proses pencairan yang hingga saat ini mencapai 65 persen dari total anggaran. “Sedangkan saat kita melakukan Inpeksi mendadak beberapa waktu lalu, pembangunan Kantor Camat Panca Lautang baru persepsi kami kira-kira selesai 40-50 persen,” ungkapnya. 


    Adapun hasil RDP bersama Dinas terkait, Komisi III DPRD Sidrap menunggu batas waktu selesainya masa perpanjangan waktu hingga 50 Hari.



    Kendati demikian, menurut Pathuddin, berharap agar pekerjaan itu selesai 100 persen walaupun terlambat. “Tapi kita sudah melihat progresnya itu sudah lain, yang kami pertanyakan ketika pihak kontraktor lari, dan sementara progres pembangunan baru sekitaran 50 persen,” bebernya. “Bayangkan saja jika pencairan betul 65 persen, pastikan ada jaminan, nah sedangkan dia ambil lebih banyak dari pada jaminan pasti dia lari yang kita mau cari kenapa bisa terjadi kelebihan estimasi dari anggaran,” jelasnya. Tidak sampai disitu, Pathuddin mengaku tidak akan berhenti untuk mengejar pembayaran targetnya, iya khawatir jika nantinya ada konkalikong didalamnya. Bahkan, Pathuddin pun bakal ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kiranya proyek itu bisa di jadikan sampel. “Kita bakal panggil kembali Dinas terkait jika masa waktu perpanjangan sudah selesai,” jelas Pathuddin.



    Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku jika pelaksana pekerjaan tersebut diberikan waktu tambahan selama 50 hari. Perpanjang itu diberikan selama 50 kedepan atau hingga 14 Februari 2023 mendatang. Apabila tidak mampu diselesaikan sesuai batas waktu perpanjangan, lanjut Rasyid, pihaknya akan memutus kontrak kerja dan akan dibayar sesuai anggaran yang digunakan setelah pihaknya melakukan perhitungan anggaran. “Kita masih tunggu sampai batas berakhirnya penambahan waktu yang telah di tentukan, kalau pun tidak selesai kita akan di Blacklist” ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini