Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Waduh! 17 Bocah Diduga Jadi Korban Wanita Berperilaku Menyimpang

    Redaksi Metrolacak
    Senin, 06 Februari 2023, Senin, Februari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:58:19Z
    banner 500x500

     


    faktanews1.com — Perempuan bernama Yunita Sari Anggraini ini menghebohkan warga Jambi atas kasus dugaan pencabulan terhadap 17 bocah (11 laki-laki dan 6 perempuan).


    Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhdap Yunita Sari atas kasus tersebut. Akan tetapi, ia masih akan diperiksakan kejiwaannya dikarenakan Yunita Sari dianggap berperilaku menyimpang.


    Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira pada Senin, 6 Fabruari 2023 mengatakan, langkah pemeriksaan terkait kejiwaan Yunita Sari akan dilakukan menyusul hasil croscek polisi kepada suami dan ibu mertua Yunita Sari.


    “Dari hasil pemeriksaan awal Yunita Sari, ada perilaku yang dianggap menyimpang, hal itu diperkuat dengan pengakuan suami dan ibu mertua Yunita Sari yang menyebutkan pernah melihat Yunita Sari menyayat tangannya sendiri menggunakan silet,” ujar Kombes Andri.


    Croscek polisi terhadap suami Yunita Sari, kata Kombes Andri, berlangsung Kamis malam kemarin. Sebagaimana keterangannya, suaminya pernah melihat tersangka (Yunita Sari) melukai dirinya.



    Bukan cuma itu, pengakuan suami juga menyebutkan kerap mengancam akan mencincang anaknya yang masih berusia 10 bulan apabila tidak diikuti keinginannya oleh suami.


    Disampaikan Kombes Andri, memang pihaknya telah menjerat Yunita Sari dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Namun itu belum statis menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.



    Sebelumnya, polisi menangkap Yunita Sari setelah belasan bocah yang menjadi korbannya melaporkannnya ke polisi.


    Dalam laporan korban menyebutkan, Yunita Sari memaksa mereka meraba tubuh Yunita Sari (hingga ke Payudara) dan memaksa para korban mengintip Yunita Sari berhubungan badan dengan suaminya, namun itu tanpa diketahui oleh suaminya.


    Diketahui pula, para korban yang melapor itu, merupakan bocah yang sehari-hari datang bermain game ke rumah Yunita Sari.


    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini