Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hamka Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Setelah 15 Tahun Buron

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 08 Maret 2023, Rabu, Maret 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:57:53Z
    banner 500x500

     


    Makassar, Faktanews1.com-- Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jika bukan hari ini, besok pasti akan tertangkap.


    Demikian dialami oleh lelaki bernama Hamka, SE Bin Tuwo Kalbu yang memilih kabur daripada mempertanggung jawabkan perbuatannya


    Setelah 15 tahun buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dipimpin oleh Kasi E Erfah Basmar, S.Kom.,SH.MH, berhasil menangkap Hamka pada, Selasa, 7 Maret 2023.


    Hamka dibekuk di Pelabuhan, Kampung Baru Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Jl Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan, sekira Pukul 15.00 Wita.


    Saat ini, Hamka telah tiba di Kejati Sulsel untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH melalui siaran pers, Rabu, 8 Maret 2023.


    Disampaikan oleh Soetarmi bahwa penangkapan Hamka tersebut dalam kaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Hidro di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kabupaten Barru, Tahun 2008, 


    "Jadi kalau dihitung-hitung, perkara ini sudah 15 tahun lamanya," beber Soetarmi


    Soetarmi menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah melalui proses hukum melalui lembaga peradilan. Dimana pada Pengadilan Negeri (PN) Barru Hamka telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta 


    Namun dalam perjalannya, Hamka tidak menerima putusan itu sehinhha melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel 


    Sayangnya, maksud hati ingin mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan terbebas dari hukuman tersebut, hakim PT Sulsel malah menguatkan putusan PN Barru tersebut, hingga akhirnya Hamka melarikan diri


    Dari kasus itu, papar Soetarmi, perbuatan terdakwa Hamka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.194.485.800.00,


    Karena itu, kata Soetarmu, pasal yang disangkakan terhadapnya kala itu, yakni Primair; Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Subsidiar; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


    Lalu, Pasal yang terbukti : yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Dimana kala itu, JPU menjatuhkan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan. 


    Juga, menghukum terdakwa Hamka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.640.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    Disampaikan Soetarmi bahwa Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak., SH.MH sangat merespons upaya Tim Tabur Kejati Sulsel untuk menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran diluar sana


    "Perintah pimpinan, monitor semua dan tangkap mereka untuk dieksekusi demi kepastian hukum," ujar Soetarmi (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini