Makassar- Moh Ramdhan Pomanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Saat dilakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar massa simpatisan Wali Kota Makassar menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan cara memanjat pagar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur Utama, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Irawan Abadi sebagai tersangka pada kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan pemeriksaan Danny Pomanto, panggilan Moh Ramdhan Pomanto. Ia membeberkan Danny Pomanto datang ke Kejati Sulsel sejak pukul 09.00 Wita.
"Jam 9 Pak Danny datang. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4).
Soetarmi mengungkapkan Danny Pomanto diperiksa penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus. Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
"Serta pembayaran premi asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016- 2019," tuturnya.
Terkait adanya aksi demonstrasi, Soetarmi menyebut massa mengatasnamakan masyarakat Kota Makassar. Aksi di depan Kejati Sulsel sempat memanas sebelum akhirnya Soetarmi memberikan penjelasan kepada pendemo.
"Pak Wali kota dalam hal ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ini kan pemeriksaan sementara. Jadi silakan cara-cara pengawalan dengan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di PDAM) Makassar tahun 2017-2019. Dua orang ditetapkan tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
"Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).
Penyidik telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi terkait kasus ini. Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Enggak ada tekanan. Kita profesional saja, emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, ada juga temuan premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.
"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.
Soetarmi menyebut penetapan tersangka HYL dan IA sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.
" Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," sebutnya.(*)




