Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Giliran Wali Kota Makassar Diperiksa Soal Korupsi PDAM Makassar

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 14 April 2023, Jumat, April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:57:08Z
    banner 500x500


    Makassar-  Moh Ramdhan Pomanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.



    Saat dilakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar massa simpatisan Wali Kota Makassar menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan cara memanjat pagar.


    Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur Utama, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Irawan Abadi sebagai tersangka pada kasus ini.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan pemeriksaan Danny Pomanto, panggilan Moh Ramdhan Pomanto. Ia membeberkan Danny Pomanto datang ke Kejati Sulsel sejak pukul 09.00 Wita.


    "Jam 9 Pak Danny datang. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4).



    Soetarmi mengungkapkan Danny Pomanto diperiksa penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus. Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.


    "Serta pembayaran premi asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016- 2019," tuturnya.


    Terkait adanya aksi demonstrasi, Soetarmi menyebut massa mengatasnamakan masyarakat Kota Makassar. Aksi di depan Kejati Sulsel sempat memanas sebelum akhirnya Soetarmi memberikan penjelasan kepada pendemo.


    "Pak Wali kota dalam hal ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ini kan pemeriksaan sementara. Jadi silakan cara-cara pengawalan dengan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.


    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di PDAM) Makassar tahun 2017-2019. Dua orang ditetapkan tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.


    "Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).


    Penyidik telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi terkait kasus ini. Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.



    Enggak ada tekanan. Kita profesional saja, emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.


    Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, ada juga temuan premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.


    "Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.


    Soetarmi menyebut penetapan tersangka HYL dan IA sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.



    " Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," sebutnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini