Makassar - Kasus dugaan korupsi di BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan telah menghebohkan publik. Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam skandal yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2021, praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi PT. Bank BRI (Persero) Tbk.
Dalam kronologi yang terungkap, tersangka FF, yang berperan sebagai Mantri pada BRI unit Mappasaile, menerima pengajuan kredit dari calo, tersangka H. Tersangka H menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit dengan mudah, sedangkan tersangka FF dengan tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai, memasukkan angka-angka rupiah sembarangan dalam aplikasi untuk memenuhi scoring yang ditentukan. Hal ini mengakibatkan penolakan permohonan KUR/KUPEDES yang seharusnya ditolak.
Tersangka H, bersama dengan tersangka MS, SM, dan S, terlibat dalam praktik korupsi dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Mereka menyiapkan dokumen-dokumen palsu dan memanipulasi profil usaha, serta mendampingi calon debitur saat verifikasi dilakukan. Setelah kredit disetujui, penarikan tunai dilakukan oleh calo atau melalui agen brilink yang ditunjuk oleh mereka. Imbalan dalam bentuk uang tunai diberikan kepada nasabah sebagai tanda terima kasih.
Total kerugian yang dialami PT. Bank BRI (Persero) Tbk akibat praktik korupsi ini mencapai miliaran rupiah. Keberhasilan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan harapan akan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam sektor perbankan. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, institusi perbankan, dan masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan integritas dan transparansi dalam setiap proses perizinan dan pemberian kredit. Hanya dengan menghindari praktik korupsi dan membangun sistem yang kuat, kita dapat melindungi kepentingan nasabah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.




