Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ini Penyebab 1 Mantri dan 4 Calo Kasus KUR BRI Pangkep Terseret Tersangka

    Redaksi Metrolacak
    Senin, 22 Mei 2023, Senin, Mei 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:56:21Z
    banner 500x500

     


    Metrolacak.com, Makassar -- Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021

    Adapun ke-5 orang yang ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu masing-masing, inisial FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/ Selaku Calo), MS (Swasta/ Selaku Calo), SM (Swasta/ Selaku Calo), dan S (Swasta/ Selaku Calo).

    Lantas, bagaimana kronologi hingga ke-5 orang ini terseret dalam kasus dugaan korupsi ini?

    Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH kepada media ini, Senin 22 Mei 2023, menerangkan, kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka berawal pada tahun 2018 s/d 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF. 

    Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut. 

    Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. 

    Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.

    Selain itu Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya. Setelah kredit diputus oleh Ka.unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo. 

    Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp.1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih.

    Selanjutnya untuk Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF. 

    Berdasarkan informasi tersebutlah Tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat. 

    Kemudian para Tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. 

    Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

    Bahwa Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo, selain itu tersangka H juga meminta imbalan/ fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu sebesar 10 % dari plafond kredit.

    Selanjutnya, beber Soetarmi, terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105,- (delapan ratus delapan belas juta lima ratus delapan uluh satu ribu seratus lima rupiah).

    Lalu, terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka MS dengan total kerugian Rp.319.252.479,- (Tiga ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

    Kemudian, terdapat 10 (sepuluh) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740,- (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);

    Dan, terdapat  4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).

    Dikatakannya, terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur. 

    Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes;

    Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 s/d 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai + 52 Debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S.

    Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Tersangka H, MS, SM dan S menyebabkan PT. Bank  BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar  Rp. 1,558,658,846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023. 

    Pasal yang disangkakan :

    PRIMAIR :

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    SUBSIDAIR :

    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini