FAKTANEWS1.COM, SIDRAP -Berdasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan bahwa oknum anggota DPRD, HA positif menggunakan narkoba,maka Polisi resmi menetapkan HA, sebagai tersangka kasus narkoba.


Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, Senin (15/5/2023) menyampaikan, HA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Sidrap untuk kelancaran proses penyidikan.


"Kami telah melakukan tes urine di Puslabfor dan hasilnya telah keluar, menunjukkan bahwa HA positif mengonsumsi narkoba," tambahnya.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.



HA ditangkap bersama dengan rekannya, A (57), warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong, dan 1 plastik bening beserta tisu.


Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.


Satreskrim Polres Sidrap kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka.


Kedua pelaku didakwa dengan pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau lebih.


Terungkap pula bahwa HA, yang terjerat kasus narkoba, terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap, dan berkas bacalegnya sudah dimasukkan ke KPU Sidrap.


Menggapi hal ini, Wakil bupati Sidrap yang juga Ketua DPD PKS, mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukumnya ke penyidik Polres Sidrap.


"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.


Mahmud Yusuf juga menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol bilamana status HA sudah jadi tersangka


Dia juga menegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku kriminal dan pelaku narkoba di parpol PKS 

(*)