MAKASSAR- Kabur Selama 1 Tahun Akhirnya Buronan Travel Bodong Diciduk Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel ditempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Kamis (11/05/2023).
Diketahui nama Buronan Kejaksaan RI, H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas, dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa H. A. Muh. Arwadi Muhtar Abbas, telah dinyatakan Inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor:462 K/PID/2022.
Kemudian terdakwa Muh. Arwadi Muhtar Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan menjatuhi pidana kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Sebelum terdakwa ditetapkan menjadi DPO oleh Kejaksaan R, sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi
Hal tersebut, Kajari Makassar Andi Sundari melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel, selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kajaksaan RI
Setelah ditetapkan buronan Kejari Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkrah atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa ditempat persembunyiannya.
Buronan yang telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.




