Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI APKASI aplikasi ASN Netral ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BPJS Ketenagakerjaan BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Event Fatma Fatmawati Rusdi Futsal Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kewirausahaan Kim Festival Kodim Sidrap KONI KPU Kriminal Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI Milad milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan pengajian Subuh Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Peristiwa Pertanian Perum Bulog PGRI Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPK Ormawa PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Prodi PSBM Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMA 1 Sidrap SMPN 1 Dua Pitue SOP sorotan Sosial Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler TPQ Travel Truk Umrah UMS Rappang Video Videos wabup Wajo Wakil Bupati warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keberatan Terdakwa Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Ditolak Oleh Majelis Hakim

    Redaksi Metrolacak
    Senin, 29 Mei 2023, Senin, Mei 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T13:49:52Z
    banner 500x500

    Metrolacak.online, Makassar -- Hendri Tobing, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023, membacakan Putusan Sela dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. 

    Putusan tersebut menyangkut pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019 atas nama terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim, seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa ditolak. Majelis Hakim memerintahkan agar pemeriksaan pada pokok perkara dilanjutkan. 

    Sidang ini dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH, dan Abdullah, SH.MH.

    Setelah membacakan Putusan Sela yang menolak keberatan terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023.

    Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si., terdakwa dalam kasus ini, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019. 

    Dakwaan yang diajukan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

    Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar menyebabkan kerugian keuangan daerah kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar, dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut menegaskan penolakan terhadap keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal ini mengarah pada kelanjutan pemeriksaan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pemkab Sidrap

    +