Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek polsek pancarijang Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos wabup Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penuntut Umum Nilai Eksepsi GM, Terdakwa Korupsi Pasir Laut Takalar Lemah dan Minta Hakim Menolaknya

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 24 Mei 2023, Rabu, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T08:56:20Z
    banner 500x500

     


    Metrolacak.com, Makassar - Pada ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membacakan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui penasihat hukumnya, Selasa, 23 Mei 2023 

    Dalam tanggapannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Terdakwa tidak beralasan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak semua keberatan dan eksepsi yang diajukan serta menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM sah dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.

    Selain itu, Penuntut Umum juga meminta agar persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar TA 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM dilanjutkan. Persidangan tersebut dijadwalkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan Sela.

    Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa GM, yaitu Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, telah menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.

    Dakwaan yang diberikan terhadap Terdakwa GM meliputi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, juga terdapat dakwaan subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Persidangan ini menyoroti dugaan korupsi yang terjadi dalam penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar pada tahun 2020, yang melibatkan Terdakwa GM sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar. Penuntut Umum, dalam Surat Dakwaan, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa GM telah merugikan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.

    Setelah tanggapan Penuntut Umum dibacakan, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan Sela. Majelis Hakim akan mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan keputusan terkait kelanjutan perkara dan keberatan yang diajukan oleh Terdakwa.

    Dalam kasus ini, Penuntut Umum memperkuat dakwaannya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 maupun perubahannya dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001. Penuntut Umum mengharapkan bahwa Majelis Hakim akan menerima argumennya dan melanjutkan persidangan terhadap Terdakwa GM.

    Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara/daerah dalam skala yang signifikan. Keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini