FAKTANEWS1.COM, SIDRAP- Oknum anggota DPRD Sidrap berinisial HA (59) bersama warga inisial A (57) di Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, ditangkap polisi saat pesta narkoba
Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri membenarkan HA adalah salah satu kader PKS. Dia terancam diberikan saksi berupa pemecatan apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Iya betul yang bersangkutan. Kita tunggu dulu bagaimana proses hukumnya. Apabila dia nanti terbukti bersalah, ya seperti itu (pemecatan)," kata Wahida pada wartawan, Kamis (11/5).
Wahida menerangkan, PKS Sulsel tak ingin gegabah mengambil keputusan terhadap HA, yang ditangkap saat berpesta narkoba.
Senada dengan hal itu,Ketua DPD PKS Sidrap H Mahmud Yusuf "Biarkan dulu proses hukum yang berjalan. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka kami mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol, " ungkapnya
"Soal HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap gegara narkoba. Kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, HA yang ditangkap polisi saat berpesta sabu di Kelurahan Wette'e,Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sulsel, pada Senin (9/5) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu satu saset sabu dan alat hisap lainnya.
"Di lokasi, kami amankan barang bukti satu saset sabu, alat hisap, dan bong," kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.
Polisi saat ini masih mengembangkan asal muasal atau bandar sabu itu. Sementara, A dan HA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap, untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

.jpeg)



