
Metrolacak.online, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat info nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
"Jadi
putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan,
komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam
keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu
(28/5/2023).
Menanggapi hal itu, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY)
melalui cuitan pribadinya di Twitter memiliki tiga poin yang menjadi keresahan.
Menurut dia, apakah MK memiliki urgensi sehingga mengganti sistem pemilu dari
yang awalnya terbuka menjadi tertutup.
"Apakah
ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses
pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan
kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos'
(kekacauan) politik," ujar SBY.
SBY
pun menyangsikan soal UU Sistem Pemilu Terbuka
bertentangan dengan konstitusi. Sebab, sesuai konstitusi, domain dan wewenang
MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan
menetapkan UU mana yang paling tepat bahkan untuk Sistem Pemilu Tertutup atau
Terbuka.
"Kalau
MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan
dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan
sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR , dan MK
harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," wanti SBY.(*)
x