
Mertrolacak.online, Hasil
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022 terhadap Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021, menempatkan Kabupaten
Sidenreng Rappang pada posisi pertama kategori kabupaten tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan.
Hal tersebut ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tahun 2023 tentang
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2022
Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun 2021. Diketahui pula dalam keputusan itu,
Sidrap menempati peringkat
11 kategori kabupaten secara nasional dengan skor 3,11. Adapun peringkat
pertama nasional dipegang Kabupaten Banyuwangi dengan skor 4,08.
Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Umum Sidrap, Fandy Anshary mengungkap atas keberhasilan itu,
Pemkab Sidrap menerima piagam penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, Jumat
(14/7/2023) lalu di Aula Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
“Alhamdulillah, berdasarkan
hasil evaluasi Kabupaten Sidenreng Rappang menduduki peringkat 11 nasional dan
peringkat 1 se-Provinsi Sulsel,” terangnya Senin (17/7/2023).
“Atas capaian ini, diucapkan
terima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh kepala OPD dalam penyiapan
data capaian IKK beserta dokumen pendukungnya yang menjadi bahan penilaian
evaluator. Semoga capaian ini bisa kita tingkatkan di tahun-ahun mendatang,”
papar Fandy.
Peringkat ini menunjukkan
Pemkab Sidrap dapat melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik
dan transparan, serta mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
Hal ini menjadi prestasi
membanggakan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan
daerah di masa yang akan datang.
Untuk diketahui, LPPD tahun
2021 dievaluasi di tahun 2022 dan diumumkan di tahun 2023. Evaluasi LPPD
dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.
Evaluasi ini dilakukan
Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(*)