Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berhentikan Staf Desa, Kades Mattirotasi: Sesuai Aturan

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 23 Agustus 2024, Jumat, Agustus 23, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T06:10:42Z
    banner 500x500

     


    METROLACAK, SIDRAP -- Kepala Desa Mattirotasi memberhentikan sejumlah perangkat Desanya, mereka yakni Nurhasmi (Kasi Pemerintahan) bersama dua rekannya Fazirah (Kaur Perencanaan) dan Titin Sri Mulyana (Staf Kaur Keuangan). 


    Informasi pemberhentian staf desa tersebut beredar di masyarakat, bahkan disebutkan pemberhentian tersebut karena alasan pelit ilmu. 


    Kepada media Nurhasmi mengatakan sebenernya tidak keberatan jika diberhentikan, namun harus memiliki alasan masuk akal. Bukan karena alasan Pelit ilmu.


    Alasan tersebut juga dibantah oleh Nurhasmi, karena selama pergeseran jabatan bendahara ke staf yang baru, hampir setiap hari dirinya membimbing bendahara desa yang juga merupakan anak kepala desa. 


    "Saya punya bukti kalau saya selalu membantu Bendahara yang baru, bahkan LPJ gaji November- Desember yang sudah merupakan tanggung jawab Bendahara baru, saya masih bantu kerjakan," ungkap Nurhasmi.


    Sementara itu, Kades Mattirotasi Bahar Idris saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa proses pemberhentian tersebut sesuai aturan.


    Bahkan pihaknya sudah sepakat memberhentikan ketiga staf desanya tersebut atas desakan perangkat desa terdiri BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta Ketua PKK beserta anggota yang berjumlah 30 orang hadir dengan dibubuhi tandatangan.


    Melalui keputusan forum Musyawarah Desa sesuai Nomor 14/000/420/DMT/2024 Tertanggal 22 Agustus 2024, Nurhasmi, Fazirah dan Titin Sri Mulyana diberhentikan (bukan dipecat) karena dianggap sudah tidak mampu lagi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai aparat Desa.


    Hal itu berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017 dengan mengevaluasi kinerja perangkat desa melalui musyawarah Desa.


    Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Mattirotasi Bahar Idris saat mengklarifikasi masalah internal desanya tersebut.


    "Kami tidak pernah memecat mereka. Hanya ketiga staf saya ini sudah tidak konsisten dan tidak bertanggungjawab lagi atas kepentingan internal Desa. Semua ini diputuskan lewat forum Musyawarah Desa yang dihadiri oleh 30 orang yang bertandatangan setuju pemberhentian pada Nurhasmi, Fazirah dan Titin Sri Mulyana,"ungkap Bahar Idris, Jumat (23/08/2024).


    Bahar menjelaskan bahwa keputusan ini tidak atas dasar keputusan pribadinya, melainkan desakan keputusan para pemangku kepentingan internal desa sehingga melahirkan keputusan untuk mengistirahatkan ketiganya.


    "Ada hal yang yang harus kita ambil keputusan secara kuorum dan itu semuanya kita rembukkan lewat keputusan bersama, bukan kepentingan pribadi saya sehingga alasan pemberhentian Nurhasmi, Fazirah dan Titin Sri Mulyana sudah sesuai aturan dan mekanisme keputusan bersama,"ungkap Bahar.


    Menurutnya, keputusan lewat musyawarah ini sudah ditindak lanjuti ke tingkat pimpinan melalui Rekomendasi kepada Camat Watang Pulu.


    "Saya sudah hadapkan kepada camat atas keputusan musyawarah bersama soal ini. Pimpinan sudah menindaklanjuti dan dianggap masalah ini sudah selesai,"tandasnya.


    Terpisah, Camat Watang Pulu H.Hidayatullah Abbas yang dihubungi terpisah membenarkan keputusan Musyawarah bersama di desa Mattirotasi itu.


    "Surat hasil Musyawarah bersama perangkat desa Mattirotasi sudah ada dan sudah saya tindaklanjuti. Keputusan ini merupakan keputusan tertinggi dan mutlak harus ditindaklanjuti, jadi surat rekomendasi ini saya tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,"ungkap Hidayat.


    Sebelumnya, kasus pemberhentian ini mencuat ke publik karena dianggap ada ada keputusan sepihak oleh Kepala Desa Bahar Idris. 


    Padahal faktanya, pihak desa tidak pernah melakukan keputusan sepihak dengan memecat ketiga orang staf desa Mattirotasi tersebut, melainkan diputuskan melalui forum resmi aparatur desa yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan Desa yang dihadiri 30-an orang dan disertai bubuhan tandatangan.


    Pasca keputusan ini, kini pihak Desa Mattirotasi akan mengevaluasi dengan mencari pengganti posisi tiga orang ini demi kelangsungan pelayanan di Desa Mattirotasi.


    "Insyaallah, dalam waktu dekat ini, kami akan mencari pengganti aparatur Desa untuk mengisi lowongnya posisi Kasi Pemerintah, Kaur Perencanaan dan Staf Kaur Keuangan,"tandas Kades Bahar Idris. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini