
METROLACAK, SIDRAP-- Terkait Standar Operasional (SOP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang disoal. Kajari Sidrap melalui Kepala Seksi Intelijen Muslimin Lagalung,SH,MH memberi penjelasan.
Dimana SOP tersebut sudah lama berlaku. Dikatakannya bahwa tidak benar jika SOP tersebut untuk menghalangi tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi.
"Bagi kami jurnalis/pers adalah mitra kami dalam mempublikasikan kinerja dan penegakan hukum yang kami laksanakan, sehingga memudahkan informasi sampai kepada masyarakat," ujarnya kepada media, Jumat 17 Agustus 2024.
Menurutnya setiap jurnalis yang ingin mendapatkan informasi publik selalu di terima dengan baik secara transparan dan terbuka, dan hal tersebut hanya kesalahpahalam saja.
"Buktinya saya terima dan setiap pertanyaan saya jawab dengan terbuka, namun jika memang ada yang kurang berkenan kami mohon maaf," katanya.
Terkait proses penegakan hukum, pihaknya mengungkapkan bahwa prosesnya berjalan. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberi keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena hal itu dijamin oleh undang-undang.
"Kami minta agar masyarakat selalu mendukung dan percayakan prosesnya kepada kami," ungkap Muslimin.
Terpisah, Ketua PWI Sidrap H.Purmadi Muin,S.H turut membenarkan aturan main Internal di Kejaksaan Negeri Sidrap.
"Saya sendiri dan teman-teman lainnya paham aturan rumah tangga orang, jika punya keperluan itu harus melepas semua atribut, baik tas maupun alat komunikasi, jika ingin bertamu ataupun berkoordinasi dengan pejabat internal Kejaksaan," ungkapnya.
Selama ini, dirinya saat meminta informasi ke Kejari Sidrap, selalu diterima dengan baik dan mendapat informasi secara terbuka dan transparan.
"Selama ini pihak Kejaksaan Negeri Sidrap selaku mitra kerja itu selalu terbuka untuk kami, tidak ada yang ditutup ataupun dihalangi jika ada keperluan sepanjang kami ikuti SOP di Internal instansi Kejaksaan ini," lontarnya.
Purmadi Muin berharap kepada rekan seprofesinya agar dapat memahami SOP yang diterapkan di Internal Kejaksaan tersebut. (*)