Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN dan PPNPN di Pilkada 2024

    Redaksi Metrolacak
    Sabtu, 14 September 2024, Sabtu, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T03:38:02Z
    banner 500x500

     



    METROLACAK, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 yang menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.


    Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara, yang menetapkan pedoman terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada 2022. 


    Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa ASN dan PPNPN harus menjunjung tinggi asas netralitas dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah proses politik seperti Pilkada.


    Surat edaran ini menguraikan sejumlah poin penting mengenai larangan bagi ASN dan PPNPN untuk terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka. 


    Larangan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, memasang alat peraga kampanye, memberikan dukungan aktif kepada calon tertentu, serta terlibat dalam kampanye atau deklarasi. 


    ASN dan PPNPN juga diwajibkan untuk menjauhi segala bentuk dukungan melalui media sosial, termasuk memposting atau menyukai konten terkait calon atau partai politik.


    Dalam surat edaran tersebut, juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dan PPNPN akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan. Bagi PPNPN, sanksi tertinggi bisa berupa pemutusan hubungan kerja.


    Zudan meminta agar seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Pj Bupati, hingga Walikota di wilayah Sulawesi Selatan, memastikan sosialisasi terkait netralitas ini dilaksanakan secara menyeluruh. 


    Seluruh ASN dan PPNPN diimbau untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada pihak manapun selama proses Pilkada berlangsung.


    Surat edaran ini merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas ASN dan PPNPN, serta memastikan bahwa mereka tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. 


    Zudan berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana politik yang sehat dan kondusif di Sulawesi Selatan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini