
METROLACAK, SIDRAP--Panwaslu Kecamatan Baranti, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye, terus meningkatkan pengawasan.
Hal ini dimulai dengan penyebaran surat imbauan netralitas dan mengadakan sosialisasi kepada semua stakeholder, termasuk pimpinan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan pemuka agama.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Serentak 2024. Sementara itu, tahapan kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung lebih dari dua minggu, dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Anggota Panwaslu Kec. Baranti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sarwanto, menyatakan bahwa kegiatan kampanye para pasangan calon (paslon) sudah berjalan, termasuk kampanye tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga di tempat umum dan media sosial.
Hingga 10 Oktober, di hari ke-16 tahapan kampanye, Panwaslu Kec. Baranti mencatat 15 kegiatan kampanye dari ketiga paslon, baik melalui metode pertemuan terbatas maupun tatap muka dan dialog.
"Dalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi, antara lain larangan membagikan uang tunai, memberikan bahan kampanye di atas Rp 100.000, serta isu SARA. Kampanye juga harus bebas dari keterlibatan anak-anak dan pihak yang dilarang sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 13 Tahun 2024," ungkap Sarwanto.
Panwaslu Kec. Baranti menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di kecamatan ini, meskipun tidak menerima tembusan STTP. Mereka akan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Diharapkan, pelaksanaan kampanye di Kecamatan Baranti hingga hari terakhir dapat berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa adanya temuan pelanggaran, baik administrasi maupun pidana.