Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bapenda Sidrap Edukasi Masyarakat Soal Pemutakhiran PBB-P2 dan Pembayaran Digital

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 21 Mei 2025, Rabu, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T22:33:46Z
    banner 500x500


    Metrolacak.online, Sidrap - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah, Senin (19/5/2025).

    Sosialisasi digelar serentak di dua lokasi, yakni Aula Kantor Kecamatan Watang Pulu untuk peserta dari Watang Pulu dan Baranti, serta Aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe untuk peserta dari Kecamatan Tellu Limpoe dan Panca Lautang.

    Sekretaris Bappeda Sidrap, Jemmi Harun memimpin sosialisasi di Watang Pulu didampingi Kasubid PAD I Hendra Hamid, dan Kasubid PAD II, Andi Ifdhal Budiwahyudi.

    Acara dihadiri Camat Baranti, Bustaman, Sekcam Watang Pulu, Muhammad Basir, para lurah, kepala UPT, kepala dusun, dan pembantu kolektor.

    Jemmi Harun memaparkan, penyesuaian PBB-P2 dilakukan sebagai dampak pemutakhiran data dan amanat UU No. 1 Tahun 2022 untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

    "Pemutakhiran data mencerminkan kondisi riil tanah dan bangunan, seperti pembangunan baru dan perluasan, agar pajak lebih adil," terangnya.

    Ia menambahkan, peningkatan pendapatan dari PBB-P2 akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

    Jemmi juga memaparkan, Pemerintah daerah menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, koreksi data, atau keluhan terkait pemutakhiran data PBB-P2. 

    "Jika ada warga yang merasa data tanah atau bangunannya tidak sesuai, dapat datang langsung ke kantor UPT Bapenda di wilayahnya, atau ke kantor Bapenda kabupaten," lontarnya.

    Melalui layanan ini, sambung Jemmi, diharapkan warga dapat berpartisipasi secara aktif dalam memastikan data pajak yang tercatat benar dan sesuai kondisi sebenarnya. 

    "Dengan begitu, proses pemungutan PBB-P2 bisa berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran," tandasnya.

    Sementara itu di Tellu Limpoe, kegiatan dihadiri Camat Tellu Limpoe Asbudi serta Camat Panca Lautang, Muhammad Samir. 

    Tampil sebagai pemateri, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibas, serta Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari.

    Peserta terdiri atas para lurah, kepala UPT, kepala dusun, dan pembantu kolektor dari Kelurahan Baula, Wanio, dan Wettee. Turut hadir pula jajaran staf Bapenda.

    Asbudi mengapresiasi langkah Bapenda yang menggagas sosialisasi tersebut. Ia juga melaporkan bahwa capaian PBB 2025 di Kecamatan Tellu Limpoe telah mencapai 60,82 persen dan menempati peringkat kedua.

    “Saya mengajak pembantu kolektor untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik sehingga apa yang dipaparkan nantinya dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat,” pesannya.

    Sementara itu, Nurhidayah Ibas menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk kembali memberikan pemahaman, khususnya kepada para pembantu kolektor. 

    Masih banyak laporan, sambungnya, mengenai warga atau wajib pajak yang belum memahami betul kondisi terkini objek pajaknya sehingga mengakibatkan nilai pajaknya bisa meningkat.

    “Masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai kenaikan objek pajaknya yang disebabkan adanya perubahan fisik dan fungsi,” terangnya.

    Di sisi lain, Nurhidayah menyatakan wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan jika nilai pembayaran PBB-P2 dirasa terlalu tinggi, dengan catatan pengajuan dilakukan sebelum batas jatuh tempo pembayaran, yakni 30 September 2025.

    “Jika ada warga yang keberatan, dapat mengajukan keberatan atas objek pajak PBB-P2-nya sebelum batas jatuh tempo. Nanti kami akan melakukan survei atau pendataan ulang,” jelasnya.

    Sementara Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, dalam materinya memaparkan digitalisasi pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

    Ia menjelaskan, sistem ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan metode pembayaran QRIS, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran. Setiap transaksi PBB tercatat secara elektronik dan langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, celah untuk penyalahgunaan atau kebocoran dapat diminimalkan,” pungkasnya.

    Kegiatan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 20 Mei 2025 di Aula Kantor Kecamatan Dua Pitue untuk peserta dari kecamatan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini