Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Posbakum Peradri Pinrang Sosialisasi Layanan Hukum di Desa Sikkuale

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 13 November 2024, Rabu, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T09:39:14Z
    banner 500x500

     



    METROLACAK, PINRANG--Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali melakukan Penyuluhan hukum 

    kepada masyarakat. Rabu (13/November 2024), kegiatan penyuluhan dilakukan di desa Sikkuale, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. 


    Penyuluhan hukum tersebut tentang undang-undang nomor 16 tahun 2011 dan syarat mendapatkan layanan hukum dari Posbakum Peradri Pinrang.

    Kegiatan ini diikuti puluhan masyarakat setempat dan dihadiri Kepala Desa (Kades) Sikkuale H. Abdul Asistan. Hadir pula Ketua Pusat Posbakum Peradri, Bakri Remmang,S.H.,M.H.,CPL.,CTLA.,Med.,CMC yang sekaligus memberikan materi penyuluhan yang didampingi ketua Posbakum Peradri Pinrang Baso Ahmad Ganiyu Rijal, S.H. 


    Dalam materinya Bakri Remmang menjelaskan tentang peran Posbakum Peradri Pinrang hingga jenis perkara yang bisa diberikan pendampingan hukum cuma-cuma, selain itu pula dijelaskan apa saja syarat yang diperlukan agar bisa mendapatkan pendampingan hukum cuma-cuma dari Posbakum Peradri Pinrang. 


    "Syaratnya yang pasti harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, atau keterangan resmi dari pemerintah setempat, juga surat keterangan tidak mampu, yang dibuktikan dengan misalnya penerima bantuan PKH, atau raskin, atau keterangan tidak mampu dari pemerintah Desa," ucapnya. 


    Dijelaskannya bahwa, pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tersebut untuk memberi akses terhadap layanan hukum bagi yang masuk kategori miskin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.


    "Lembaga kami Posbakum Peradri Pinrang ditunjuk oleh negara melalui Kementerian Hukum RI sebagai lembaga yang berwenang memberi pendampingan hukum cuma-cuma," katanya. 


    Dalam kegiatan tersebut masyarakat mempertanyakan berbagai masalah hukum, termasuk dalam kegiatan ini dijadikan momen oleh masyarakat sebagai ajang konsultasi hukum. 


    Kades Sikkuale H. Abdul Asistan menyampaikan Terima kasihnya kepada Posbakum Peradri Pinrang yang telah memberikan penyuluhan hukum, sehingga pemahaman masyarakat di desanya terkait hukum bisa bertambah. 


    Dirinya juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat juga nantinya bisa terhindar dari masalah hukum karena telah faham apa yang harus dilakukan. 


    "Salah satunya dengan kegiatan penyuluhan yang dilakukan Posbakum Peradri Pinrang ini Agar kita terhindar dari masalah hukum. Namun kalau ada masalah hukum nantinya Posbakum Peradri Pinrang siap melakukan pendampingan," tutupnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini