Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Perdana Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding Kasus Uang Palsu, JPU Kejari Gowa Ungkap Perbuatan Dalam Dakwaan

    Redaksi Metrolacak
    Kamis, 22 Mei 2025, Kamis, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T09:37:59Z
    banner 500x500


    Metrolacak.online, Gowa - Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasis uang rupiah palsu, Annar Salahuddin  Sampetoding (63 tahun), Rabu (21/5/2025). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membacakan dakwaan.

    JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.

    Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp.287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. 

    Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang l ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.

    Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.

    “Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.

    Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).

    “Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini