Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Eks Legislator Enrekang “AH” di Pusaran Kasus Narkotika

    Redaksi Metrolacak
    Kamis, 12 Juni 2025, Kamis, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T00:56:44Z
    banner 500x500

     


    Metrolacak.com, Enrekang - Nama AH, mantan anggota DPRD Enrekang, mendadak menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. 


    Pria berusia 50 tahun itu diduga kuat menjadi pemasok sabu kepada empat warga Enrekang yang ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Anggeraja.


    Penangkapan berawal pada 5 Juni lalu. Empat orang, yakni AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23), diamankan aparat Satresnarkoba Polres Enrekang. 


    Dalam proses interogasi, para pelaku menyebut nama AH sebagai orang yang memberikan sabu. Fakta ini mendorong penyidik bergerak cepat. 


    Keesokan harinya, rumah AH yang berada tepat di seberang lokasi pesta sabu langsung digeledah.


    Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 41,86 gram bruto, yang disebut-sebut dibeli oleh AH seharga Rp33 juta. 


    AH tidak mengelak saat dimintai keterangan. Ia pun langsung ditahan bersama keempat pelaku sebelumnya.


    Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto dalam konferensi pers menyatakan bahwa AH kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


    Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara. Sementara itu, keempat pelaku lain juga dikenakan pasal berbeda sesuai keterlibatan mereka.


    Kasus ini menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat Enrekang. 


    Sosok AH yang dulunya dikenal publik sebagai wakil rakyat, kini harus berhadapan dengan jerat hukum sebagai tersangka pengedar. 


    Kejatuhannya mencerminkan ironi: dari panggung terhormat menjadi simbol kegagalan moral.


    Masyarakat bertanya-tanya, bagaimana seorang eks legislator bisa terseret dalam peredaran sabu? Apakah ini hanya kasus tunggal, atau bagian dari jaringan yang lebih besar? 


    Sementara penegak hukum masih mendalami lebih lanjut, satu hal jelas: kepercayaan publik sedang diuji.


    Di tengah meningkatnya kekhawatiran akan penyalahgunaan narkotika, penangkapan AH menambah daftar panjang tokoh yang terjerumus ke jalan gelap. 


    Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi semua kalangan, khususnya para pemegang kekuasaan dan tokoh masyarakat, bahwa jabatan adalah amanah, bukan jalan pintas untuk menyimpang.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini