Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidrap Godok Regulasi Baru Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum

    Redaksi Metrolacak
    Kamis, 05 Juni 2025, Kamis, Juni 05, 2025 WIB Last Updated 2025-06-05T04:03:59Z
    banner 500x500

    Metrolacak.com, Sidrap - Kebutuhan akan rasa aman, lingkungan tertib, dan kehidupan sosial yang nyaman terus disuarakan warga Sidenreng Rappang. Menjawab hal itu, pemerintah daerah menggagas penyusunan peraturan daerah baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.


    Draft rancangan peraturan daerah ini digodok dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka Wakil Bupati Nurkanaah, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap, Kamis (5/6/2025). Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, bersama anggota DPRD Ruslan turut hadir dalam kegiatan tersebut. 


    Tampak pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Kabag Hukum Andi Kaimal, sejumlah kepala OPD, pengurus MUI, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi pers, pengusaha tempat hiburan, serta pihak terkait lain.


    Wabup Nurkanaah menyampaikan, saat ini Kabupaten Sidenreng Rappang masih menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


    “Peraturan daerah ini telah digunakan lebih dari satu dekade, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat Sidenreng Rappang yang semakin modern dan dinamis. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menyusun ranperda baru sebagai payung hukum bagi kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.


    Wabup menekankan, FGD ini merupakan bentuk konsultasi publik dan komitmen pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat, tetapi juga tepat sasaran saat diimplementasikan.


    “FGD ini menjadi sarana untuk menggali masukan, nilai-nilai, dan falsafah hidup masyarakat Sidenreng Rappang yang akan dituangkan dalam produk hukum daerah,” imbuhnya.


    Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perda sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


    Secara garis besar, beberapa hal baru yang diatur dalam ranperda ini antara lain:

    Pengaturan rumah kos yang selama ini belum diatur dalam regulasi daerah.

    Penataan tempat hiburan malam, termasuk kewajiban memiliki NIB dan dokumen lain sesuai kewenangan pemkab.

    Pengawasan terhadap warung malam yang disinyalir menyimpang dari peruntukannya dan berpotensi mengarah pada praktik asusila serta peredaran minuman keras.

    Penertiban penggunaan motor pengangkut gabah (taksi) di jalan lingkungan yang membahayakan pengguna jalan lain, serta pengendalian hiburan malam seperti organ tunggal dan karaoke yang berlangsung hingga larut malam.

    Penegakan tertib pendidikan, termasuk larangan siswa berkeliaran saat jam pelajaran, balap liar, tawuran, dan konvoi kelulusan.

    Pengaturan menyeluruh terhadap aspek kehidupan sosial, seperti penyakit masyarakat, jalur hijau, sungai, ternak, pemanfaatan jalan, bangunan, hingga keadaan darurat bencana.

    “Harapan kami, FGD ini dapat menghasilkan masukan dan saran konstruktif agar ranperda ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” tutup Nurkanaah.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini