Metrolacak.com. Sidrap – Langkah Kepala Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Muh Dais Labanci, menempuh jalur hukum atas pemberitaan proyek rabat beton desanya bukan tanpa alasan. Dais menegaskan, keberatannya justru lahir dari pemahamannya terhadap etik dan kaidah jurnalistik.
Untuk diketahui, sebelum terjun ke dunia pemerintahan desa, Muh Dais Labanci merupakan jurnalis aktif di salah satu koran ternama Sulawesi Selatan, Pedoman Rakyat. Latar belakang tersebut membuatnya memahami secara utuh prinsip dasar jurnalistik, terutama check and recheck, konfirmasi, serta keberimbangan berita.
“Itu sebabnya saya katakan, berita yang ditulis Ashadi sangat mungkin bukan karya jurnalistik, tetapi lebih ke opini. Tidak ada konfirmasi, tidak ada verifikasi langsung kepada saya sebagai pihak yang dituding,” tegas Dais usai melaporkan Ashadi ke Polres Sidrap, Kamis (15/1/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muh Dais melaporkan Ashadi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik, menyusul pemberitaan di media salah satu media yang ia laporkan terkait proyek rabat beton Desa Padangloang Alau senilai Rp356 juta.
Menurut Dais, substansi pemberitaan tersebut tidak transparan karena hanya mengandalkan sumber sepihak tanpa verifikasi lapangan. Padahal, kata dia, pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.
“Sebelum rabat beton dikerjakan, kami adakan rapat dengan warga yang dilalui proyek. Selama pekerjaan, masyarakat menjadi pengawas langsung. Tidak ada satu pun keluhan atau keberatan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebutkan bahwa di sepanjang lokasi rabat beton Jalan Sehati, Dusun Satu, terdapat anggota BPD dan kepala dusun yang bermukim di sekitar proyek. Fakta tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa pengawasan berjalan secara partisipatif.
“Kalau ada penyimpangan, tentu yang pertama bersuara adalah warga di situ. Tapi faktanya tidak ada,” kata Dais lagi.
Merasa dirugikan secara pribadi dan kelembagaan, Muh Dais akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah diterima Polres Sidrap dan teregister dengan Nomor LP.B/34/II/2026. Dalam laporannya, Dais juga mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasat Reskrim Polres Sidrap melalui penyidik Tipiter Agung membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap awal penanganan.
“Laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses disposisi karena baru diterima,” ujarnya.
Dais menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik atau kontrol publik terhadap penggunaan dana desa. Namun, ia menilai kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan sesuai etika jurnalistik.
“Saya ini lahir dari dunia pers. Kritik itu penting. Tapi kalau tanpa konfirmasi dan fakta, itu bukan kontrol, melainkan tuduhan,” tegasnya.(*)




