Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Buntut Pencaplokan Tanah Bangunan Diatas GSJ Barru

    Redaksi Metrolacak
    Jumat, 04 November 2022, Jumat, November 04, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T09:00:33Z
    banner 500x500



    FAKTANEWS.ONLINE,BARRU, -- Kasus pencaplokan tanah yang masuk Garis Sempadan Jalan (GSJ) di Kabupaten Barru akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten, termasuk menyita perhatian Polda Sulawesi Selatan.


    Kemarin, Tim Kriminal Khusus (Krimsus) yang dipimpin Kanit Subdit Krimsus Kompol Anita Taherong,SH turun langsung ke lokasi sengketa GSJ, tepatnya di Lingkugan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru. 


    Hal itupun mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat atas respon cepat pihak Kepolisian terutama Krimsus Polda Sulsel.


    Ucapan terimakasih tersebut di kemukakan Kepala Kelurahan Lompo Riaja, Abdul Salam, S.Sos dan masyarakat setempat.


    "Alhamdulillah, terimakasih banyak tim Polda Sulsel sudah merespon dan telah menindak lanjuti laporan masyarakat,"ungkap Abdul Salam, Kamis (3/11/2022).


    Hal senada juga dikemukakan Jamaluddin, salah satu tokoh masyarakat setempat mengapresiasi Krimsus Polda Sulsel yang menindak lanjuti laporan masyarakat terkait oknum warga yang mencaplok tanah negara yang masuk GSJ tersebut.


    "Kami berterima kasih dan memberi harapan besar Polda Sulsel menindaklanjuti laporan kami. Dan insya Allah kami akan kawal terus masalah ini dan selalu pertanyakan update kelanjutan penanganannyq," lontar Jamaluddin.


    Diketahui bersama, kasus oknum warga setempat mencaplok dan memanfaatkan Garis Sempadan Jalan yang jelas-jelas sudah diatur dalam payung hukum bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatasnya area GSJ atau 15 meter dari tepi badan jalan umum.


    Hal itu sudah diatur jarak antara rumah atau bangunan dengan badan jalanan.


    Jarak garis tersebut sudah diatur oleh pemerintah daerah, dan harus diikuti dan dipatuhi setiap warga masyarakat agar tak mendapatkan sanksi.


    Penting sekali aturan GSJ ini diberlakukan karena fungsinya yang bermanfaat untuk menjaga keberadaan jalur seperti instalasi listrik, air, gas, serta saluran-saluran pembuangan yang berada di depan rumah.


    Hal itupun sudah diatur dalam 

    Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.  


    Perlu masyarakat tahu bahwa aturan ini disebutkan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan hingga 15 meter terhitung dari tepi bahu jalan.


    Ini termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan juga garis sempadan jalan. GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar.


    Terkait hal itu, jika masyarakat kedapatan melanggar aturan tersebut maka sanksinya Pemerintah dalam hal ini Tim Satgas penegak Perda akan bertindak tegas akan membongkar bangunan dalam bentuk apapun jika aturan ini dilanggar dengan sengaja.


    Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Barru jika ada 

    masyarakat berencana melakukan penimbunan tanah lalu mendirikan bangunan diatasnya.


    Diketahui sebelumnya, persoalan ini mencuat bahwa adanya penjualan sawah yang dibeli oleh seseorang berinisial (M) dengan luas 31 are saat ini sudah melakukan penimbunan.


    Hak itupun menimbulkan reaksi sorotan masyarakat, jika warga yang hendak mendirikan bangunan atau menimbun tanah diatas garis sempadan jalan itu seharusnya hal itu Wajib dilaporkan kepihak pemerintah setempat.


    Namun hal itu tidak digubris dan tanah GSJ tersebut tetap ditimbuni dan direncanakan akan mendirikan bangunan diatasnya.


    Sekedar diketahui, pelanggaran GSJ sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, juga sudah dipayungi dasar hukum dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

    yang tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007.


    Ini mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum. Selain itupula, batas sempadan bangunan merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh pemimpin daerah.


    Dengan adanya payung hukum ini tentunya masyarakat tidak bisa membangun sembarangan.


    Selain menaati aturan, warga juga perlu pahami sanksi berat menanti seperti pembongkaran bangunan diatas GSJ. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini