Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo Jadi Pemateri Kunci di Acara Bawaslu Sidrap

    Redaksi Metrolacak
    Sabtu, 03 Desember 2022, Sabtu, Desember 03, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:48Z
    banner 500x500

     


    Faktanews.Online, Sidrap -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo, SH. MH menjadi pembicara terakhir di acara sosialisasi faasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Sidrap, di Ball Room Al Gony Hotel Grand Sidny Pangkajene, Sabtu, 3 Desember 2022.


    Dihadapan peserta yang mayoritas dihadiri Penyelenggara Ad hoc Bawaslu Sidrap tersebut, Ratna Dewi Pettalolo menekankan pentingnya menciptakan pemilu yang berkualitas.


    Saat memberi materi secara daring tersebut, Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut menyebut jika penegak hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya pemilu berkualitas di tanah air.


    Menurutnya, pemilu berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, “Penegakan hukum yang berkualitas akan menghasilakan pemilu yang jujur dan adil” tutur Ratna Dewi Pettalolo.


    Dikatakannya, untuk mencapai pemilu yang berkualitas, perlu sinkronisasi dan penguatan antara semua lembaga. Mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait.


    Menurutnya lagi, penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu.


    “Ini diperlukan untuk melindungi hak pemilih dan hak untuk dipilih dan memberikan output yang baik untuk Pemilu 2024 nanti,” pungkas Dewi.


    Dalam sosialisasi yang dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S.Ag, M.H itu, Ratna Dewi Pettalolo juga mengingatkan seluruh pengawas pemilu untuk menjaga fisik dan mental, berjalan beriringan dan menambah pengalaman serta pengetahuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.


    “Ini sebuah tanggung jawab, dan akan sangat melelahkan, luruskan niat untuk melakukan pengabdian yang terbaik untuk pemilu yang berkualitas” pinta Ratna Dewi Pettalolo.


    Dalam kesempatan itu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ada dua unsur penting yang harus dijaga kualitasnya dalam melahirkan pemilu yang diakui. Keduanya adalah mereka yang akan di pilih, serta kalangan yang akan memilih.


    Lantas, bagaimana dengan potensi pelanggaran yang bukan mustahil dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 berlangsung?


    Mengenai hal itu, papar Ratna Dewi Pettalolo, masyarakat diimbau tak perlu kuatir terhadap potensi pelanggaran yang mungkin saja bisa menimpa penyelenggara pemilu


    Pada konteks itu, sebutnya, DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyelesaikan perilaku penyelenggara yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.


    Menurutnya, setiap elemen penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu itu tentu harus senantiasa berlandaskan pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sementara, KEPP berpegang pada undang-undang pemilu dan pengaturan lain yang terkait dengan undang-undang pemilu.


    Rule of ethics dalam pelaksanaan pemilu, katanya, menyentuh hampir seluruh aspek pemilu, baik itu rule of law, aturan main, proses penegakan hukum, hingga penegakan teknis tahapan pemilu.


    “Maka prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu itu harus betul-betul menjadi pegangan di dalam menyelenggarakan pemilu oleh KPU maupun Bawaslu,” pesannya.


    Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.


    DKPP sendiri melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menjabarkan tentang 11 prinsip penyelenggara pemilu.


    Dalam kesempatan ini, Ratna Dewi Pettalolo juga berpesan kepada partai politik dan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

    Masyarakat dan partai politik tetap mengutamakan koridor hukum jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.


    “Sehingga semua permasalahan yang muncul dalam proses penyelenggaraaan pemilu itu tetap pada aturan main dan aturan hukum yang sudah ditentukan. Jadi tidak ada konflik yang muncul dalam penyelenggaraan,” terangnya (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini