Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua PN Sidrap di Acara Bawaslu: Mediasi Adalah Penyelesaian Sengketa Paling Efektif

    Redaksi Metrolacak
    Sabtu, 03 Desember 2022, Sabtu, Desember 03, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:48Z
    banner 500x500

     


    Faktanews.Online, Sidrap -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH tampil sebagai pembicara di acara sosialisasi Bawaslu Sidrap di Hotel Grand Sidny Pangkajene, Jumat, 2 Desember 2022, malam. 


    Dipandu oleh Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam SAg MH, Jumadi Apri Ahmad mantap membawakan materi seputar penyelesaian sengketa pemilu melalui proses mediasi dan ajudikasi. 


    Jumadi Apri Ahmad dalam materinya menekankan pentingnya jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun di kabupaten kota memahami dasar-dasar teknik penyelesaian sengketa Pemilu.


    Dihadapan 33 peserta sosialisasi dari unsur pengawas kecamatan (panwascam), Jumadi Apri Ahmad menyampaikan bahwa ada berbagai bentuk penyelesaian konflik yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih, salah satunya ajudikasi. 


    Menurutnya, ajudikasi adalah metode penyelesaian konflik yang menunjuk pihak ketiga sebagai penengah. Ajudikasi, paparnya merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat. 


    Meski demikian, kata Jumadi Apri Ahmad lagi, tidak semua permasalahan memerlukan langkah ajudikasi. Menurutnya, hanya permasalahan yang berat atau melanggar hukum negara yang memerlukan langkah ajudikasi yang harus diputuskan melalui pengadilan


    Dalam konteks penanganan sengketa Pemilu, sebut Jumadi Apri Ahmad, Bawaslu, dalam hal ini termasuk Panwascam dapat mengambil peran dalam melakukan penyelesaian perkara dengan cara mediasi antara pihak-pihak yang berkonflik


    Malahan, sebut Jumadi Apri Ahmad, upaya penyelesaian sengketa Pemilu yang efektif saat ini diyakini masih lebih bagus melalui proses mediasi yang dapat dilakukan oleh Bawaslu. 


    "Bahkan bukan cuma bisa melakukan proses mediasi, Bawaslu bahkan punya kewenangan yang lebih besar lagi yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kewenangan itu adalah dapat  melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang salah satunya adalah pelanggaran administrasi pemilu," tukas Jumadi Apri Ahmad. 


    Kembali ke materi pokok, sambung Jumadi Apri Ahmad, petugas Bawaslu sangat perlu memiliki pengetahuan tentang teknik penyelesaian sengketa Pemilu, khususnya pada konteks mediasi. 


    Salah satunya, petugas Bawaslu seideal mungkin harus bisa me-repramming narasi (bahasa) saat melakukan mediasi antara satu pihak dengan pihak yang lainnya, "Intinya, bagaimana permasalahan itu selesai dengan menyediakan opsi-opsi, bukan harus sesuai keinginan kita," ujar Jumadi Apri Ahmad


    Disebutkannya, tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini