Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka Bisnis bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam Safari Parfum SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Sulsel Buktikan Tindak Pidana Korupsi Tiga Oknum Pejabat PT Pegadaian Sulselbar

    Redaksi Metrolacak
    Selasa, 27 Desember 2022, Selasa, Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2023-05-26T08:59:09Z
    banner 500x500

     


    Faktanews1com Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenjarakan tiga oknum pejabat PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas kasus korupsi


    Ketiga oknum pejabat pegadaian tersebut, masing-masing pernah bekerja di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang (kasus 2021), Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rajawali dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ratulangi Makassar pada PT. Pegadaian cabang Makassar (Tahun 2017-2021) dan PT. Pegadaian area Palopo (Tahun 2017-2021)


    Kepastian ketiga oknum pejabat pegadaian tersebut dipenjarakan, menyusul pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kelas IA Khusus, Selasa, 27 Desember 2022


    Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH mengatakan, ketiga terdakwa dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Kelas IA Khusus beberapa waktu lalu setelah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dengan total kerugian pegadaian sebesar Rp. 8.071.505.016,- berdasarkan hasil perhitungan Komite Audit Pegadaian.


    Bersama Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, SH.,MH, Soetarmi menerangkan lagi bahwa pada tanggal 27 desember 2022 telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Laode Muklis Napa (UPC Palopo) dituntut, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.480.108.316,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


    Kemudian, pada tanggal 26 desember 2022 terdakwa Fitriyani, S.Kom (pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang) dituntut menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.423.190.000,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


    Lalu, pada tanggal 5 Desember 2022 terdakwa, Maryuni Syarifuddin (pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar) dituntut Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan


    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.159.206.700,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.


    Adapun Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebagai berikut :

    Terdakwa 1  Laode Muklis Napa :


    Menyatakan terdakwa Laode Mukhlis Napa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;


    Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan;


    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.480.108.316,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;


    Sedang terdakwa Fitriyani, S.Kom, hakim menyatakan bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;


    Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan;


    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.423.190.000,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;


    Sementara terdakwa Maryuni Syarifuddin, hakim menyatakan ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;


    Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan;


    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.423.190.000,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;


    Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.


    Menurut Yudi Triadi, SH.,MH yang merupakan sisten Tindak Pidan Khusus Kejati Sulsel melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah, SH.,MH menerangkan, penanganan ke 3 perkara itu merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini