SIDRAP - Polres Sidrap melakukan tes urine terhadap oknum anggota DPRD Sidrap, HA (59) yang ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.



Tes urine itu digelar di Markas Polres Sidrap, Jumat 12 Mei 2023. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria.


"Iya (tes urine). Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan sambil menunggu hasil dari Labfor Makassar," katanya



Terkait hasil tes urine itu, Zakaria tak bisa pastikan. Tapi kemungkinan hasilnya akan keluar keesokan harinya.


"Kalau hasil sementaranya bisa satu hari. Biasanya kita menunggu hasil Berita Acara Labfor dari Makassar," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, HA ditangkap polisi bersama satu temannya di wilayah Kecamatan Panca Lautang, Senin, 09 Mei 2023 pukul 20.45 WITA.


Dari hasil tangkapan, ditemukan satu saset sabu, tiga batang pipa kaca pireks dan alat isap sabu. Saat ini politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan temannya itu dibawa ke Polres Sidrap.


Di sis lain, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Sulsel) tak segan memecat anggotanya yang melakukan tindak pidana. Termasuk HA, oknum anggota DPRD Sidrap yang ditangkap terkait kasus narkoba.


Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri, mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi.


"Kami menunggu dulu terhadap proses hukum yang berlangsung terhadap anggota kami. Memang misalnya sudah ada keputusan mengenai beliau bersalah, PKS tak akan tolerir," katanya, Kamis 11 Mei 2023.


PKS menunggu hasil penyidikan dari Polres Sidrap. Bila benar HA terbukti menyalahgunakan narkoba, maka akan dilakukan pemecatan.


"Kalau sudah ada keputusan dan beliau bersalah, mungkin kita ada langkah mungkin pemecatan, langkah PAW terhadap beliau," jelasnya.