Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kerjasama Desa Mattunru Tunrue, Posbakum Peradri Pinrang Gelar Penyuluhan Hukum

    Redaksi Metrolacak
    Rabu, 13 November 2024, Rabu, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T03:05:45Z
    banner 500x500

     



    METROLACAK, PINRANG--Posbakum Peradri Pinrang kembali menggelar Penyuluhan hukum tentang undang-undang nomor 16 tahun 2011 dan syarat mendapatkan layanan hukum dari Posbakum Peradri Pinrang. Kegiatan ini kali ini dilakukan di desa Desa Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (13/ November/ 2024).


    Kegiatan yang bekerja sama dengan pemerintah Desa setempat ini berlangsung di aula kantor desa Mattunru Tunrue dan diikuti puluhan masyarakat setempat. Hadir sebagai pemateri ketua Pusat Posbakum Peradri, Bakri Remmang,S.H.,M.H.,CPL.,CTLA.,Med.,CMC.


    Dalam materi penyuluhannya, Bakri Remmang mengungkapkan bahwa Posbakum Peradri Pinrang, 

    salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini kementerian Hukum RI, untuk memberi pendampingan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. 


    "Sampai hari ini, setidaknya ada 500 lebih masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pinrang yang telah kami lakukan pendampingan hukum cuma-cuma, " ungkapnya. 


    Meskipun cuma-cuma pihaknya menegaskan bahwa Posbakum Peradri 

    Pinrang profesional dalam penanganan perkara, memang kata dia masyarakat tidak membayar, tapi pihaknya di bayar oleh negara untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut. 


    Dijelaskannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tersebut untuk memberi akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat yang masuk kategori miskin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.


    "Bantuan hukum cuma-cuma ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses yang sama untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum," ungkapnya. 


    "Bantuan hukum cuma-cuma adalah hak bagi setiap warga negara, dan ini adalah wujud nyata dari negara yang peduli terhadap keadilan bagi seluruh rakyat," tambahnya. 


    Sementara Kepala Desa (Kades) Mattunru Tunrue Jufri Zainuddin, melalui Sekretaris Desa Aliani Pratiwi mengungkapkan kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat di desanya, karena itu pihaknya menyampaikan Terima kasih kepada Posbakum Peradri Pinrang. 


    "Atas nama masyarakat desa Mattunru Tunrue kami menyampaikan terima kasih atas waktu dan kesempatan Posbakum Peradri Pinrang pada hari ini," ucapnya. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini